Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025
Perpol 10/2025 adalah aturan teknis internal yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian
Perpol 10/2025 adalah aturan teknis internal yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian
Jakarta, 13 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dihitung sejak tanggal penetapan pasangan calon.
2 Mei 2024 – Perma 1/2024 dibuat untuk mengakomodir kebutuhan praktik peradilan yang bermuara pada perdamaian antara korban dan pelaku dengan pendekatan restoratif.
3 Februari 2022 – Perpol 1/2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api.
25 November 2025 – Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja menegaskan konsep “Partisipasi Bermakna” (Meaningful Participation), yang menekankan pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU.
Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 (Perpol 6/2019) adalah aturan baru mengenai manajemen penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri, menggantikan Perkap 14/2012,
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 (Perkap 2/2019) tentang Penindakan Huru-Hara mengatur prosedur, cara bertindak, serta penggunaan kekuatan secara proporsional dan berjenjang oleh Polri dalam menghadapi kerusuhan massa