Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
2 Mei 2024 – Perma 1/2024 dibuat untuk mengakomodir kebutuhan praktik peradilan yang bermuara pada perdamaian antara korban dan pelaku dengan pendekatan restoratif.
