Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dihitung sejak tanggal penetapan pasangan calon.
