Membangkang Sistem Tata Negara dan Langkah Mundur Reformasi Polri: Perpol 10/2025 yang Inkonstitusional dan Melegitimasi Praktik Rangkap Jabatan Harus Segera Dicabut

Jakarta, 16 Desember 2025 – RFP menilai penerbitan Perpol 10/2025 oleh Kapolri secara terang-terangan melanggar hukum, menentang konstitusi, dan membangkangi upaya reformasi Polri.

UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

UU No. 24 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK), mengatur kedudukan, kekuasaan, susunan, pengangkatan/pemberhentian hakim, dan hukum acara MK, serta memberikan kekuasaan konstitusional MK untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan parpol, dan memutus sengketa hasil pemilu, yang kemudian beberapa kali diubah, termasuk oleh UU No. 7 Tahun 2020.