UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 adalah landasan hukum HAM di Indonesia yang mendefinisikan HAM sebagai hak melekat pada manusia, mewajibkan perlindungan oleh negara, hukum, dan setiap orang, serta mengatur hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, keadilan, dan hak anak, serta membentuk Komnas HAM untuk penegakannya, berfungsi sebagai payung hukum untuk peraturan HAM lainnya. 

International Covenant on Civil and Political Rights

ICCPR adalah singkatan dari International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), sebuah perjanjian hak asasi manusia internasional yang diadopsi PBB tahun 1966 yang mewajibkan negara-negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik warga negaranya, seperti kebebasan berbicara, beragama, berserikat, hak atas pengadilan yang adil, dan perlindungan dari penyiksaan, … Read more

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dan hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Sebagai landasan ideologis dan yuridis, UUD 1945 mengatur struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta jaminan hak asasi manusia, di mana seluruh peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. … Read more