International Covenant on Civil and Political Rights

ICCPR adalah singkatan dari International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), sebuah perjanjian hak asasi manusia internasional yang diadopsi PBB tahun 1966 yang mewajibkan negara-negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik warga negaranya, seperti kebebasan berbicara, beragama, berserikat, hak atas pengadilan yang adil, dan perlindungan dari penyiksaan, … Read more