Kepolisian Harus Tunduk Pada Hukum! Tidak Boleh ada Tindakan Represif dalam Aksi Demonstrasi

Jakarta, 28 Agustus 2025 – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memantau perkembangan yang terjadi pada aksi demonstrasi tanggal 25 Agustus 2025 di Jakarta. Setidaknya, sebanyak 370 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh anggota kepolisian dan diangkut paksa menuju Polda Metro Jaya

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 adalah landasan hukum HAM di Indonesia yang mendefinisikan HAM sebagai hak melekat pada manusia, mewajibkan perlindungan oleh negara, hukum, dan setiap orang, serta mengatur hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, keadilan, dan hak anak, serta membentuk Komnas HAM untuk penegakannya, berfungsi sebagai payung hukum untuk peraturan HAM lainnya.