UU no.40 Tahun 1999 tentang Pers
UU 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers, yang mengatur kemerdekaan pers di Indonesia sebagai wujud demokrasi dan hak asasi manusia
UU 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers, yang mengatur kemerdekaan pers di Indonesia sebagai wujud demokrasi dan hak asasi manusia
Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 adalah landasan hukum HAM di Indonesia yang mendefinisikan HAM sebagai hak melekat pada manusia, mewajibkan perlindungan oleh negara, hukum, dan setiap orang, serta mengatur hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, keadilan, dan hak anak, serta membentuk Komnas HAM untuk penegakannya, berfungsi sebagai payung hukum untuk peraturan HAM lainnya.