Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 adalah peraturan yang mengatur tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Peraturan ini memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya, dengan tujuan untuk mencegah tindakan berlebihan dan memastikan penggunaan kekuatan sesuai dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan prinsip-prinsip lainnya. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu … Read more

UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

UU No. 24 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK), mengatur kedudukan, kekuasaan, susunan, pengangkatan/pemberhentian hakim, dan hukum acara MK, serta memberikan kekuasaan konstitusional MK untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan parpol, dan memutus sengketa hasil pemilu, yang kemudian beberapa kali diubah, termasuk oleh UU No. 7 Tahun 2020.

Optional Protocol to the Convention against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment

Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) adalah perjanjian internasional tambahan dari Konvensi PBB tentang Penyiksaan yang bertujuan mencegah penyiksaan dan perlakuan kejam di semua tempat penahanan (penjara, imigrasi, panti jompo, dll.) melalui sistem kunjungan rutin oleh badan independen nasional dan internasional untuk memastikan tidak ada penyiksaan terjadi. Tujuannya adalah memberikan perlindungan yang lebih proaktif terhadap orang … Read more

UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur sistem pertahanan yang bersifat menyeluruh (total, terpadu, terarah, dan berlanjut) untuk melindungi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, sumber daya nasional, serta sarana-prasarana, dengan TNI sebagai komponen utama. Undang-undang ini mencabut UU No. 20 Tahun 1982 dan menggantinya dengan peraturan … Read more

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 adalah landasan hukum HAM di Indonesia yang mendefinisikan HAM sebagai hak melekat pada manusia, mewajibkan perlindungan oleh negara, hukum, dan setiap orang, serta mengatur hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, keadilan, dan hak anak, serta membentuk Komnas HAM untuk penegakannya, berfungsi sebagai payung hukum untuk peraturan HAM lainnya.