Uji Formil – Keterangan Saksi 22 September 2026 (Arif Maulana)

Yang Saya Muliakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. 

Yang Saya Hormati, Pemohon dan Kuasa dari Perkara Nomor 251/PUU XXIV/2026 terkait Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perwakilan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan  Pengunjung Sidang Yang Terhormat. 

Assalamu’alaikum Wr. Wb. 

Semoga berkah, rahmat dan keselamatan selalu menyertai kita semua. 

Perkenalkan Saya Arif Maulana, hadir sebagai saksi mewakili Yayasan Lembaga  Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Perlu kami sampaikan, YLBHI adalah anggota  sekaligus koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Koalisi  RFP). Koalisi RFP dibentuk sejak tahun 2023, merupakan gabungan lebih dari 20  organisasi masyarakat sipil yang mendorong perbaikan sistemik dan struktural di  tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menjadi institusi yang lebih  profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam  kerangka tata kelola yang demokratis; berorientasi pada negara hukum (rule of law) dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Anggota Koalisi yang lahir dari kegelisahan terkait melencengnya fungsi Kepolisian dari mandat konstitusi sebagai alat negara untuk mengayomi dan melindungi rakyat serta menegakkan hukum dan keadilan sosial yang kini justru cenderung menjadi alat kekuasaan dan modal ini, diantaranya adalah: 

YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), AJI Indonesia (Aliansi Jurnalis  Independen), ICW (Indonesia Corruption Watch), PBHI Nasional, PSHK (Pusat Studi  Hukum dan Kebijakan) ELSAM, HRWG (Human Rights Working Group), ICJR  (Institute for Criminal Justice Reform), IJRS (Indonesia Judicial Research Society),  IM57+ Institute, Imparsial, KontraS, Kurawal Foundation, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan), Amnesty International Indonesia (AII), AJAR (Asia Justice and Rights), PBHI Nasional, PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), SAFEnet, Themis Indonesia, TII  (Transparansi Internasional Indonesia).

Salah satu agenda utama RFP adalah melakukan advokasi kebijakan dengan  memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi atau kebijakan yang relevan  dengan upaya perbaikan terhadap berbagai persoalan yang ada di tubuh kepolisian  seperti halnya memberikan masukan dan saran terhadap hukum acara pidana dalam Revisi UU KUHAP, Revisi UU Kepolisian, maupun pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Khusus berkenaan dengan UU Kepolisian, YLBHI bersama RFP telah aktif mengawal sejak dua tahun lalu, di tahun 2024 (Lampiran 1). Saat itu, YLBHI juga memberikan catatan kritis terhadap draf RUU Kepolisian yang masih menjadi inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo dan memuat berbagai pasal-pasal bermasalah.

Sehubungan dengan proses revisi UU Kepolisian yang saat ini telah diundangkan dalam UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2002 (UU No.5/2026) pada tanggal 17 Juni 2026 dan diajukan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi, saksi memberikan keterangan terkait masalah mendasar dalam proses penyusunannya sebagai berikut : 

Pertama, penyusunan RUU Polri dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa dan tidak partisipatif

Ketika saksi bersama dengan Koalisi mengadvokasi revisi UU No. 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian, kami kesulitan mendapatkan informasi yang akurat mengenai Naskah Akademik maupun Rancangan revisi Undang-Undang inisiatif DPR RI ini secara resmi. Saya melihat, informasi terkait draf Naskah Akademik maupun draf revisi UU Kepolisian ini tidak terbuka dan tidak dapat diakses publik. Tentu hal ini menyulitkan kami dan Masyarakat lainnya untuk aktif berpartisipasi dalam proses legislasi. Bukan hanya itu, tidak ada informasi perkembangan proses atau tahapan legislasi yang berlangsung kepada publik secara aktual bahkan sampai dengan RUU  disahkan. 

Pengalaman saya dengan rekan-rekan koalisi, kami mendapatkan informasi dari  media mengenai adanya usulan revisi UU Polri oleh DPR RI pada tanggal 21 Mei  2026. Merespons hal tersebut, Kami di Koalisi mendiskusikan dan menyepakati inisiatif untuk mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke DPR RI pada 8 Juni 2026 karena meskipun panja DPR RI mengklaim telah  melangsungkan puluhan RDPU dengan berbagai pihak, tidak ada satupun anggota koalisi RFP diundang dalam RDPU.

Belakangan yang kami tahu, Komisi III DPR telah  menyelenggarakan RDPU dengan para akademisi secara marathon pada tanggal 2,3, dan 5 Juni 2026, termasuk dengan Perwakilan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP  Polri), Ketua Umum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). dan Ketua Presidium Indonesia  Police Watch (IPW). Dari informasi yang diperoleh terkait RDPU tersebut, kami  melihat adanya proses yang tergesa-gesa dan tidak membuka ruang partisipasi (RDPU) yang terbuka dan inklusif dengan stakeholder dan perwakilan Masyarakat sipil dari berbagai latar belakang lainnya seperti halnya korban, mahasiswa, kelompok  rentan, atau organisasi bantuan hukum dll. Yang dapat menyampaikan pendapat dalam RDPU akhirnya terbatas pada beberapa pihak/lembaga yang tersebut diatas. 

Kemudian, tanggal 9 Juni 2026 RUU dikabarkan sudah akan disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Informasi tersebut kami dapatkan dari informasi yang beredar terkait surat undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 09 Juni 2026 tertanggal 8 Juni 2026  dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU  tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (lampiran 2). Praktis sejak diusulkan dalam rapat  paripurna tanggal 20 Mei sampai kemudian disahkan dalam pembicaraan tingkat dua pada 9 Juni 2026, RUU Revisi Kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari 14  hari kerja.

Mengetahui hal tersebut, kami menyusun pernyataan terbuka kepada publik terkait sikap penolakan terhadap rencana pengesahan RUU tersebut karena disusun secara  terburu-buru, menutup pintu bagi partisipasi publik yang bermakna dan anehnya justru  memuat pasal-pasal yang menambah kewenangan, melanggengkan impunitas serta  melegitimasi rangka jabatan yang merusak tatanan sipil yang justru menjadi kritik  utama kami. Kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk membatalkan rencana  pengesahan RUU Polri pada saat itu. (Lampiran 3)

Karena pada akhirnya, RUU Kepolisian tetap disahkan pada tanggal 09 Juni 2026  oleh DPR RI dan Pemerintah, kami di Koalisi menyelenggarakan konferensi Pers untuk menyampaikan sikap penolakan. Pernyataan sikap tersebut kami sampaikan  secara terbuka dan dapat diunduh di website RFP maupun kanal youtube RFP

Kedua, dampak fatal proses penyusunan RUU Kepolisian yang tertutup, tergesa- gesa dan tidak membuka ruang partisipasi bermakna, berakibat pada : 

1). Tidak adanya ruang dan kesempatan bagi stakeholder yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi terkait legislasi revisi UU Kepolisian serta berpartisipasi secara  bermakna dalam memberikan masukan terhadap draf RUU Polri ini. Termasuk  hilangnya kesempatan YLBHI maupun organisasi yang tergabung di dalam RFP termasuk warga negara lainnya untuk terlibat aktif dan berpartisipasi untuk  memberikan masukan dan mengawal proses revisi UU Kepolisian. 

2). Revisi UU yang dihasilkan gagal melihat permasalahan secara komprehensif, mengakomodir kebutuhan dan menjawab masalah publik terkait dengan kepolisian dalam rumusan-rumusan pasalnya. Kami melihat meski dengan dalih tujuan baik,  DPR RI dan Pemerintah melakukan proses penyusunan yang buruk dan pada  akhirnya gagal menghasilkan revisi UU Kepolisian yang menjawab tuntutan publik terkait reformasi kepolisian. Hal ini juga tampak pada diabaikannya Putusan  Mahkamah Konstitusi terkait dengan larangan rangkap jabatan di tubuh Polri (Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025).

Termasuk yang kami perhatikan, tidak ditindaklanjutinya hasil kajian dan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi  Kepolisian yang dibentuk oleh Presiden yang telah menyerahkan hasil kerjanya pada  5 Mei 2026. Sebelumnya, YLBHI dan beberapa Lembaga yang tergabung dalam Koalisi RFP telah menyampaikan berbagai catatan kritis untuk perbaikan institusi  Kepolisian dalam forum undangan yang diselenggarakan oleh Tim Percepatan  Reformasi Kepolisian tersebut diantaranya terkait dengan urgensi pembatasan  kewenangan kepolisian maupun partisipasi publik dalam penguatan independensi dan  fungsi sistem pengawasan internal maupun eksternal kepolisian.

Pada akhirnya, kami melihat revisi UU Kepolisian yang semestinya menjadi momentum reformasi fundamental kelembagaan untuk mewujudkan reformasi di tubuh kepolisian secara struktural maupun kultural nampaknya gagal terwujud. 

Demikian keterangan ini kami sampaikan, semoga ada manfaatnya.

Terima kasih.

Jakarta, 15 September 2026

Berita Terkait