80 Tahun Polri, Gagal Reformasi (Hari Bhayangkara 2026)

1 Juli 2026 menandai peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus berlangsungnya 28 tahun mandat reformasi Polri sebagai salah satu tuntutan gerakan reformasi 1998. Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momentum penanda perwujudan komitmen reformasi Kepolisian yang melahirkan institusi Kepolisian sipil yang semakin profesional, demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Namun ironisnya, Kepolisian gagal menjalankan agenda reformasi struktural dalam institusinya

Kepolisian justru menjauh dari mandat reformasi dan kerap mengabaikan prinsip demokrasi, negara hukum, dan HAM.Kepolisian masih terus melestarikan kultur militeristik, impunitas, diskriminasi penegakan hukum, praktik abuse of power, rangkap jabatan, hingga tanpa malu-malu terlibat dalam politik dan bisnis.

Tidak hanya itu, Kepolisian bahkan menjadi backing kejahatan serius seperti penanganan perkara narkotika, KKN, perdagangan orang,  penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan (torture), represi terhadap kemerdekaan berpendapat dan berekspresi masyarakat, represi terhadap kemerdekaan pers, hingga masalah mendasar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Beberapa kasus seperti tragedi Kanjuruhan, kasus Ferdy Sambo, kasus pembunuhan driver Ojol Affan Kurniawan, tragedi Agustus 2025, kasus Vina Cirebon, kasus extra judicial killing Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang, kasus pelecehan seksual perempuan korban pemerkosaan di Sumba Barat Daya NTT (2025) menjadi bukti nyata gagalnya reformasi di tubuh institusi yang dilahirkan dari gerakan reformasi ini.

Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki andil besar dalam gagalnya reformasi kepolisian. Tuntutan masyarakat pasca tragedi Agustus 2025 untuk  melakukan perubahan di tubuh Polri melalui pembatasan kewenangan dan adanya penguatan sistem pengawasan kepolisian justru diselewengkan. Presiden dan DPR RI justru ugal-ugalan mengesahkan revisi UU KUHAP dan UU Kepolisian yang bermasalah.

KUHAP baru memberikan kewenangan yang begitu besar kepada kepolisian tanpa kontrol yang memadai. Posisi ini akan semakin membuka lebar ruang penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Dalam pengesahan revisi UU Polri bahkan tanpa malu-malu menabrak TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 maupun putusan Mahkamah Konstitusi. 

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun secara permanen. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIV/2026 juga menegaskan larangan polisi  merangkap jabatan sipil yang tidak  memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Namun, revisi UU Kepolisian justru mengangkangi pembatasan konstitusional tersebut dan semakin menjauhkan Kepolisian dari mandat reformasi. 

Melalui dua regulasi tersebut Kepolisian justru semakin rentan dipolitisasi menjadi alat kekuasaan. Kewenangan besar yang dimiliki kepolisian saat ini minim transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks penegakan hukum, monopoli kewenangan penyidikan dan diskresi diberikan tanpa kontrol yang memadai.

Ruang rangkap jabatan tanpa pengunduran diri di semua kementerian/lembaga negara justru dilegitimasi, padahal jelas-jelas melanggar konstitusi. Paradoks yang terjadi bukan perbaikan tapi kemunduran yang dihadirkan. Sistem pengawasan dilemahkan. Penghancuran independensi dilakukan melalui politisasi jabatan perwira Polisi dan Kapolri dilegitimasi lewat perpanjangan masa jabatan. 

Selain itu, Kepolisian kini menjalankan multifungsi kewenangan. Mulai dari menjaga investasi, melaksanakan program ketahanan pangan, membangun dan mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga diberikan karpet merah untuk terlibat dalam urusan kementerian dan lembaga tanpa pengecualian. 

Berdasarkan situasi diatas, dengan mempertimbangkan pentingnya posisi institusi Polri sebagai institusi yang lahir dari gerakan masyarakat sipil dan memiliki peran konstitusional yang sangat penting dalam penegakan hukum, demokrasi dan perlindungan HAM, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak: 

  1. Presiden berhenti omon-omon dan berbohong dalam menjalankan reformasi kepolisian. Kembalikan kepolisian pada mandat konstitusionalnya sebagai alat negara untuk melindungi dan mengayomi rakyat bukan alat politik kekuasaan pelindung rezim dan oligarki;
  2. Presiden menarik dan menghentikan praktik rangkap jabatan kepolisian. Kembalikan kepolisian ke pos urusan keamanan ketertiban dan penegakan hukum;
  3. Presiden menghentikan praktik politisasi dan bisnis Polisi yang membuat kepolisian tidak profesional dan independen;
  4. Presiden membangun sistem pengawasan internal dan eksternal Kepolisian yang independen, imparsial, akuntabel, dan efektif untuk menghapus impunitas;
  5. Presiden mengubah sistem dan kultur militeristik di tubuh Kepolisian dengan membangun kultur demokratis  dan pendekatan hak asasi manusia dalam kerja-kerja kepolisian;
  6. Presiden dan DPR RI membatalkan revisi UU Polri dan merevisi kembali UU KUHAP untuk membatasi kewenangan kepolisian dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui kontrol publik;
  7. DPR RI menjalankan fungsi perwakilan rakyat melalui pengawasan dan koreksi kepada kinerja kepolisian, bukan justru menjadi dewan perwakilan rezim;
  8. DPR RI mengevaluasi dan mengoreksi kedudukan Kepolisian di bawah Presiden dan batasi masa jabatan Kapolri; 
  9. DPR RI melakukan audit dan membatasi anggaran Kepolisian agar transparan dan akuntabel; serta
  10. Publik tidak berhenti bersuara dan mendesak reformasi kepolisian.

Jakarta, 1 Juli 2026

Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian ( RFP)

(ICW, AJI Indonesia, PBHI, KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, IJRS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet,  Yayasan Kurawal, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya)

Berita Terkait