Fajri Nursyamsi, Deputi Direktur Eksekutif PSHK Indonesia, memaparkan substansi dari kertas kebijakan berjudul “Reformasi Kelembagaan dan Pengawasan Eksternal Kepolisian” yang mendorong penggunaan konsep Pemolisian Demokratis (Democratic Policing) di Indonesia, meletakkan kembali ruang lingkup fungsi Polri, menata ulang tugas dan kewenangan Polri dalam pelayanan publik, melakukan transformasi pengawasan eksternal Polri, hingga memberikan rekomendasi implementasi konsep Pemolisian Demokratis.
00:00 | Pemaknaan UU Polri Pasal 24 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 4
Kami melihat dari berbagai perspektif, ada yang melihat dari sistem peradilan pidana, ada juga yang melihat dari budaya yang berkembang di dalam kepolisian itu sendiri atau kemudian pendekatan militeristik yang memang masih kuat di dalam kelembagaan tersebut. Tapi kami mencoba untuk melihat dengan angle lain, melihat dari bagaimana kemudian apa yang dikritik oleh masyarakat selama ini itu sebenarnya berakar dari pemahaman atau pemaknaan terhadap fungsi yang sudah diatur dalam konstitusi terutama Pasal 30 Ayat 4 dan juga Pasal 24 Ayat 3 yang tidak dimaknai secara baik bahkan hampir 20 tahunan terakhir pasca Undang-Undang Kepolisian.
Disahkan dari awal pemikiran tersebut kami melihat ternyata memang ada lubang besar di pemaknaan tersebut dan pada akhirnya berdampak pada tugas dan kewenangan yang semakin melebar dan pada akhirnya tidak diimbangi dengan pengawasan eksternal terutama yang bisa mengimbangi tugas dan kewenangan yang melebar tersebut. Saya ingin mulai dari memaknai bahwa ketika bicara mengenai fungsi kepolisian hari ini, kita tidak bisa lepas dari dua fungsi yang tercantum di konstitusi, Pasal 24 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 4.
Ketika bicara mengenai fungsi Kepolisian biasanya memang hanya dirujuk Pasal 30 Ayat 4 karena di situ ada tertulis langsung kepolisian, Kepolisian Republik negara Republik Indonesia. Sehingga kemudian ketika kalau kita baca konstitusi, kepolisian merujuknya pasti ke Pasal 30 Ayat 4. Padahal ada satu fungsi lagi sebenarnya yang tidak bisa dilewatkan ketika bicara mengenai fungsi kepolisian yaitu di Pasal 24 Ayat 3.
Di sana memang ketentuannya dituliskan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Tidak ada satupun kata kepolisian di sana. Tapi ketika kita baca risalah pembahasan konstitusi pasca reformasi, dalam pembicaraannya pasal tersebut sebenarnya sebelumnya itu akan dibuat satu bab sendiri yang mengatur tentang kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari lembaga untuk penegakan hukum terutama dalam sistem peradilan pidana.
Tetapi keputusan yang diambil pada saat itu adalah tidak jadi menuliskan bab secara gamblang begitu, tetapi memasukkan ketentuan mengenai kepolisian, kejaksaan, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, falam istilah yang digunakan adalah badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kuasa kehakiman. Dua fungsi ini sebenarnya harus menjadi patokan awal. Kenapa? Karena sudah 20 tahun kita memaknai fungsi Polri itu jauh lebih besar dari ini. Nanti kita akan sampai bagaimana Undang-Undang 2 tahun 2002 memaknai fungsi Polri jauh lebih besar dibandingkan fungsi yang ada ini.
02:57 | Pentingnya Memisahkan Fungsi Polri terkait Kekuasaan Kehakiman dan Menjaga Keamanan
Nah, bicara mengenai kedua fungsi ini kita perlu memisahkan secara tegas ya, di mana fungsi pertama kepolisian ketika bicara mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yang dimaksud adalah ketika pelaksanaan dari fungsi penyelidikan dan penyidikan di satu sisi. Di sisi lain, kepolisian punya fungsi terkait dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam perspektif hukum tata negara, dua fungsi ini harus dipisahkan karena dia memiliki tata kelola yang berbeda walaupun dia berada dalam satu tubuh lembaga. Di sisi lain dia menurunkan tugas dan kewenangan yang juga berbeda dan tidak bisa digabungkan walaupun harus diakui.
Fungsi pertama di Pasal 24 Ayat 3, penyelidikan dan penyidikan, itu tidak lepas atau tidak bisa dipisahkan secara jauh dengan fungsi keamanan. Misalkan ketika seorang polisi menjalankan fungsi keamanannya dalam arti misalkan mengamankan demonstrasi, ketika saat itu juga atau setelah dia mengamankan ada hal yang sifatnya cenderung melakukan tindak pidana, dia bisa langsung melaksanakan fungsi yang kedua.
Walaupun pelaksanaannya berurutan, dua fungsi ini harus dimaknai secara berbeda. Karena secara prinsip, tata kelola, lalu kemudian bahkan pertanggungjawaban, pada akhirnya itu sebenarnya punya dua domain atau punya dua ranah yang berbeda. Nah, perbedaan tersebut kemudian semakin terlihat ketika kita coba bandingkan bagaimana pasal kedua pasal dari konstitusi tersebut diatur lebih lanjut dalam undang-undang atau diejawantahkan atau kemudian dimaknai.
Di pasal 24 ayat 3 yang melaksanakan atau berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, ruang lingkupnya adalah sistem peradilan pidana. Dasar hukumnya adalah hukum acara pidana. Jadi, ketika bicara bagaimana kemudian fungsi tersebut dilaksanakan kita bisa melihat hukum acara pidana hari ini. Bagaimana dalam KUHAP tersebut polisi sebagai penyidik atau penyelidik ya diatur dalam ketentuan tersebut. Nah, lembaga terkaitnya ada Kejaksaan, ada Mahkamah Agung.
Tetapi permasalahan menjadi terlihat ketika kita masuk dalam Pasal 30 Ayat 4 dalam fungsi alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ruang lingkupnya adalah keamanan ketertiban masyarakat. Tapi kalau kita lihat dasar hukumnya, apakah kemudian ada semacam sistem yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban masyarakat di level pengaturan yang lebih rendah di undang-undang misalkan, itu tidak ada.
Sampai sekarang. lembaga terkait, apakah kemudian Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber Sandi Negara, Badan Keamanan Laut atau Bakamla begitu itu juga tidak di tidak ada sistem yang membangun kelembagaan-kelembagaan itu bisa saling mengimbangi, bisa saling mengawasi dalam pelaksanaan.
Kalau kita bandingkan misalkan di KUHAP, ini memang bicara mengenai sebuah konsep dan realita hari ini KUHAP kita banyak dikritik. Tetapi ketika pengaturan dalam hukum acara pidana yang berupaya selalu untuk mengimbangi kewenangan antara kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, itulah sebenarnya yang diharapkan juga terjadi di fungsi keamanan ketertiban masyarakat.
Yang terjadi hari ini, kalau kita bandingkan dengan fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI ini sebenarnya urutannya jauh lebih bisa dipahami. Kita lihat ketika, misalkan dasar awalnya dasar hukum pemisahan urusan pertahanan keamanan pasca reformasi amanatnya jelas ada di TAP MPR baik nomor 6 maupun nomor 7. Di TAP MPR tersebut, kita bisa lihat secara dasar pertimbangan dan norma itu memisahkan antara pertahanan dan keamanan, secara lembaga memisahkan antara TNI dan Polri.
Tapi pemisahan itu tidak kemudian diikuti dengan dasar hukum kelembagaannya, baik TNI maupun Polri. Setelah TAP MPR 6 dan 7, yang dilakukan untuk keamanan adalah justru membuat langsung undang-undang tentang Polri. Tetapi untuk pertahanan, dia buat dulu sistem pertahanan di Undang-Undang 3 Tahun 2002. Jadi ada perlakuan yang berbeda pasca pemisahan TNI dan Polri, pertahanan dan keamanan.
Di satu sisi kalau kita bicara pertahanan, dia langsung membuat sistemnya di mana di dalam Undang-Undang 3 tahun 2002, satu Undang-Undang setelah UU 2/2002 tentang Polri, dia membuat sebuah pertahanan negara yang isinya mengejawantahkan atau mendefinisikan sebenarnya pertahanan itu apa, lingkup urusan dari pertahanan apa, lembaga-lembaga yang terkait dengan pelaksanaan pertahanan siapa saja. Tapi tidak dilakukan dengan fungsi keamanan. Di fungsi keamanan, yang dilakukan adalah justru mempersonifikasi keamanan sebagai kepolisian.
Nah, ini permasalahan yang sejak tahun 2002 terus di digunakan ya sehingga kemudian dampaknya adalah apa yang dikeluarkan dari institusi kepolisian itulah pemaknaan keamanan tanpa ada checks and balances, tanpa ada perimbangan dari lembaga lain. Nah, ini yang kemudian sampai saat ini kita rasakan bagaimana kewenang-wenangan semakin tinggi. Lalu kemudian dominasi kepolisian dalam menginterpretasikan keamanan nasional itu sangat dominan seolah-olah tanpa ada perlawanan.
Karena sejak awal amanat pemisahan keamanan dan pertahanan TNI dan Polru dalam konteks keamanan itu hanya dimaknai mempersonifikasikan kelembagaannya tanpa mendefinisikan sebenarnya keamanan nasional atau keamanan dan ketertiban masyarakat seperti yang diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 itu sebenarnya batasannya apa? Kelembagaan yang terkaitnya siapa saja?
Melihat dari data tersebut, informasi tersebut bahwa Indonesia tidak memiliki konsep keamanan ketertiban yang secara konsisten diterapkan dan memiliki sistem kelembagaan yang saling mengimbangi dan akuntabel. Jadi karena secara urut-urutan normanya atau peraturannya setelah pengaturan dalam konstitusi langsung diturunkan mempersonifikasikan keamanan itu dalam kepolisian. Lalu urusan keamanan dan ketertiban masyarakat dipersonifikasikan kepada institusi kepolisian RI secara tunggal. Dampaknya batasan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak terbatas.
10:01 | Dampak-Dampak atas Fungsi Keamanan yang Dipersonifikasikan ke Kepolisian
Seperti sekarang misalkan ada peraturan kepolisian yang baru, ketika dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa sesuai dengan fungsi kepolisian, tidak ada yang bisa jawab fungsinya, basisnya apa, batasan keamanannya apa. Yang bisa mendefinisikan adalah kepolisian sendiri.
Karena sejak awal keamanan yang didefinisikan atau diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar itu langsung dipersonifikasikan ke Polri sebagai satu-satunya lembaga yang melaksanakan keamanan. Kalau kita coba telusuri, ada tidak kementerian yang Perpres pembentukannya itu diberikan urusan keamanan? Jawabannya tidak ada. Kalau dugaan kita, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri enggak punya urusan keamanan. Sehingga yang dimaknai atau diberikan amanat untuk melaksanakan fungsi keamanan adalah hanya Kepolisian RI.
Lalu dampak berikutnya adalah sulit menerapkan prinsip HAM dan demokrasi dalam kebijakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena walaupun dia sudah ada dalam bentuk peraturan internal di kepolisian, tetapi pelaksanaannya tidak pernah ada yang bisa memastikan, mengoreksi, dan mengimbangi kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian apakah dia sudah berhasil menerapkan prinsip HAM dan demokrasi atau belum. Berikutnya, pelaksanaan tugas dan kewenangan tanpa kontrol. Lagi-lagi interpretasi terhadap fungsi keamanan ketertiban masyarakat itu menjadi tafsir tunggal dari kepolisian seolah-olah tanpa bisa diimbangi oleh lembaga lain.
11:41 | UU Polri dan Perluasan Tugas dan Kewenangan
Kondisi bahwa ada perluasan ee yang diamanatkan pasca TAP MPR 6 dan 7 pasca pemisahan antara pertahanan dan keamanan, TNI dan Polri, itu sangat terlihat sebenarnya di Undang-Undang Polri. Kalau kita coba turunkan, Pasal 30 Ayat 4 itu kan menyebutkan kepolisian negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayumi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Kalau kita lihat dari strukturnya, pasalnya, yang menjadi fungsi adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Lalu tugasnya dalam konteks keamanan dan ketertiban adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Jadi konteks menegakkan hukum sekalipun itu sebenarnya tugas dalam konteks di polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Nah, tapi didefinisikan, ditafsirkan oleh Undang-Undang 2 Tahun 2002 yang lagi-lagi seharusnya undang-undang ini bukan mengatur institusi, tapi mengatur sistem keamanan dan ketertiban masyarakat didefinisikan sebagai fungsi kepolisian adalah di Pasal 2, salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat.
Jadi, kalau kita lihat struktur kalimatnya sudah beda. Jadi memasukkan yang tadinya diamanatkan sebagai tugas di Pasal 30 Ayat 4 menjadi fungsi. Dampaknya apa? Dampaknya adalah kalau kita lihat kalau kita baca pasal-pasal berikutnya, fungsi yang membesar itu berdampak pada pengaturan tugas dan kewenangan yang juga semakin membesar. Di Pasal 30 di sini jelas bahwa disebutkan fungsinya ada tiga:
- Memelihara keamanan ketertiban masyarakat;
- Menegakkan hukum; dan
- Memberikan perlindungan pengayoman pelayanan kepada masyarakat.
Nah, pengaturan fungsi ini tanpa ada perimbangan sebenarnya sistem keamanan di nasional di Indonesia itu batasannya apa. Enggak ada tafsirnya, hanya ada di undang-undang ini. Nah, situasi atau perluasan tugas dan kewenangan semakin besar. ketika ada Pasal 14 Ayat 1 huruf L dan Pasal 15 Ayat 2 huruf K.
Di Pasal 14 Ayat 1 huruf L disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan yang Pasal 15 Ayat 2 huruf K itu terkait kewenangan melaksanakan kewenangan lain yang termasuk lingkup tugas kepolisian.
Pasal-pasal ini secara prinsip itu sudah tidak sesuai dengan, misalkan kalau kita ambil, konsep pemolisian demokratis. Bicara mengenai tugas dan kewenangan sebuah institusi yang memegang urusan keamanan dan di Indonesia dengan penegakan hukum dalam konteks ini adalah sistem peradilan pidana sebagai penyelidikan, penyidik itu membutuhkan sebuah pasal yang limitatif, jadi tidak multitafsir dan tidak membuat ada tafsir lain atau pengaturan lain yang berpotensi memperluas tugas dan kewenangannya.
Sehingga pasal-pasal tadi yang terkait pasal 14 dan 15 itu seharusnya tidak ada dalam tugas dan kewenangan sebuah lembaga yang melaksanakan urusan keamanan dan juga bagian dari badan yang melaksanakan sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, fungsi atau konsep pemolisian demokratis ini perlu menjadi panduan sehingga apa yang menjadi harapan ketika sebuah institusi kepolisian itu lahir atau hidup di negara yang demokratis itu bisa sesuai dengan kebutuhan dan harapan tujuan dari negara tersebut.
15:23 | Konsep Pemolisian Demokratis dan Prinsip-Prinsipnya
Bicara mengenai konsep ini, konsep pemolisan demokratis sebenarnya kalau kita lihat di ee pengaturan dalam konstitusi ini sudah sesuai dan bahkan kalau kita bisa lihat risalah pembentukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, konsep ini jugalah yang digunakan. Bagaimana kemudian konsep pemolisian demokratis itu hadir sebagai pergeseran orientasi dari control oriented menjadi service oriented. Jadi, lembaga yang mengatur tentang atau melaksanakan urusan keamanan itu tidak lagi lembaga yang mengambil kontrol terlalu besar, tetapi justru menjadi lembaga yang orientasinya layanan.
Lalu pergeseran pendekatan represif menjadi pendekatan HAM dan pemisahan antara fungsi keamanan ketertiban dan fungsi penegakan hukum. Nah, dalam hal ini secara konsep memang ada kesesuaian antara apa yang diatur dalam konstitusi dengan konsep pemolisian demokratis. Ada beberapa prinsip yang harus di diperhatikan dalam membangun sebuah institusi kepolisian yang menganut konsep pemolisian demokratis.
Yang pertama, terkait dengan fungsi, dia juga ada di urusan keamanan dan juga dia bisa punya kewenangan untuk penyidikan atau investigasi ya dalam penegakan hukum. Lalu dasar pengaturan tugas kewenangan harus jelas diatur dalam undang-undang. Nah, ini poinnya. Jadi, tidak ada kewenangan atau tugas yang multitafsir atau bahkan berpotensi diperluas.
Lalu penghormatan terhadap HAM, pelaksanaan demokrasi, pembatasan penggunaan kekuatan, akuntabilitas, dan pengawasan. Inilah pilar-pilar atau prinsip-prinsip yang perlu untuk dipastikan ada dalam sebuah institusi polisi yang menganut konsep pemolisian demokratis. Konsep ini jugalah yang kemudian menjadi pisau analisa dari kajian yang kami coba lakukan.
17:50 | Tiga Lingkup Upaya Reformasi Polri
Dengan pisau analisa tersebut dan berbasis pada analisa sebelumnya, kami melihat ada tiga lingkup upaya reformasi kelembagaan Polri yang harus dilakukan. Pertama adalah pembatasan kewenangan dalam pelaksanaan fungsi penyelidikan dan penyidikan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi kewenangannya dulu dibatasi. Pembatasan ini adalah bagian dari upaya membangun institusi yang bertanggung jawab. Yang kedua adalah pembatasan lingkup tugas pelayanan publik. Nah, ini khusus untuk pelayanan publiknya. Dan yang ketiga adalah penguatan pengawasan eksternal.
Dalam konteks penyelidikan dan penyidikan kita tentu belum lupa bagaimana kritik besar terhadap KUHAP yang baru saja disahkan. Memang perlu disampaikan bahwa apa yang tercantum dalam KUHAP pada akhirnya adalah kontraproduktif dengan upaya untuk melakukan reformasi kelembagaan terhadap Polri.
Kenapa? Karena kalau kita lihat seperti prinsip-prinsip yang ada di konsep pemolisian demokratis ataupun untuk melaksanakan fungsi di konstitusi untuk kepolisian, tentu yang diharapkan adalah dalam konteks fungsi penyidikan dan penyelidikan dan penyidikan bagi polisi, dia harus memperkuat pengawasan atas seluruh tindakan penyelidik dan penyidik dalam proses peradilan pidana atau judicial scrutiny ini.
Judicial scrutiny adalah mekanisme pengawasan yudisial atau pengawasan pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum (polisi, jaksa) sejak dini, khususnya terkait upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, untuk memastikan legalitas, kepatuhan pada prosedur, dan perlindungan hak asasi manusia, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta menjamin asas praduga tak bersalah sebelum perkara sampai ke pengadilan pokok.
SelengkapnyaDalam hal ini tata kelola yang dibangun antara kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung itu perlu untuk membangun bagaimana bisa lembaga bisa saling mempertanggungjawabkan kewenangannya, dan kewenangan yang diberikan itu tidak terbatas sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Yang kedua, penerapan pertimbangan objektif dalam menilai situasi mendesak dalam pelaksanaan upaya paksa. Nah, ini juga bagian dari keseimbangan yang dibangun antara kejaksaan, kepolisian, dan Mahkamah Agung untuk memastikan upaya paksa tidak berjalan sewenang-wenang.
Lalu, pembatasan kewenangan dalam penyelidikan dengan tidak menempatkan restorative justice di tingkat penyelidikan. Nah, ini justru yang terjadi bagaimana kewenangan penyelidikan yang hanya dimiliki oleh kepolisian itu diberikan kewenangan besar untuk melakukan atau bisa juga diterapkan restorative justice tanpa ada perimbangan atau pengawasan dari lembaga lain.
Definisi (Pasal 1)
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Asas (Pasal 2)
a. pemulihan keadaan;
b. penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan Korban;
c. tanggung jawab Terdakwa;
d. pidana sebagai upaya terakhir;
e. konsensualitas; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
Tujuan (Pasal 3)
a. memulihkan Korban tindak pidana;
b. memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat;
c. menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; dan
d. menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan.
Lalu, hubungan koordinatif antara penyidik Polri dengan PPNS bukan dipandang sebagai posisi yang setara di KUHAP hari ini, tapi justru menjadi hubungan atasan bawah. Sehingga apa yang terjadi dalam konteks proses penyidikan yang berjalan ke depan justru kuasanya sangat besar dimiliki oleh penyidik Polri, karena dia posisinya jadi tidak setara dengan PPNS yang diberikan kewenangan yang sama.
Nah, dalam fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, pengawasan atas seluruh tindakan polisi dalam pelaksanaan kewenangan pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi bayangannya adalah kepolisian ini perlu untuk dilekatkan atau ditempelkan pelaksanaan kewenangannya dengan kelembagaan yang lain. Misalkan, dalam kesesuaian dengan kebijakan umum bicara mengenai pelaksanaan keamanan oleh kepolisian, oleh Polri. Itu dilaksanakan dalam level implementasi.
Tetapi bagaimana kemudian implementasinya itu bisa sesuai dengan kebijakan arah kebijakan. Nah, itu harus bisa diawasi, harus bisa diimbangi oleh kementerian yang memang ada di level eksekutif. Kenapa di level eksekutif? Karena arah kebijakan, arah pemerintahan itu juga dilaksanakan oleh pelaksana eksekutif plus di sana ada organ DPR yang juga punya fungsi pengawasan dalam mengawasi lembaga yang menjalankan undang-undang.
Lalu kesesuaian dengan prinsip HAM. Kritik hari ini adalah bagaimana peraturan internal kepolisian untuk melaksanakan tugas kepolisian dengan berbasis HAM itu tidak berjalan secara efektif. Bukan karena peraturannya kosong, tetapi karena pengawasan yang sangat lemah. Nah, ini hanya bisa dilakukan ketika memang pengawasan secara eksternal diaktifkan. Oleh karena itu, secara pelaksanaan dia perlu dibuat ada skema koordinasi dengan Komnas HAM, karena Komnas HAM punya fungsi sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan HAM di Indonesia.
Lalu ketika ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian tentu saja tidak disidik oleh teman sejawatnya, tetapi dia harus perlu ada skema yang dilekatkan pelaksanaannya dengan kejaksaan. Lalu, pelanggaran etik yang selama ini dilaksanakan oleh Propam itu perlu ada mekanisme yang yang pengawasan eksternal yang jauh lebih kuat dengan adanya lembaga pengawas eksternal.
Dalam kajian kami, memang kami sengaja tidak menyebutkan lembaga pengawas eksternal ini sebagai Kompolnas. Karena secara pilihan kebijakan bisa jadi skemanya berbeda atau kemudian cara yang akan dilakukan menghapus yang lama membantu untuk yang baru atau sebenarnya untuk mereformasi memperbaiki Kompolnas pun sebagai sebuah opsi. Tapi karena itu sebagai sebuah opsi jadi kami tidak langsung menyebut sebagai Kompolnas, tapi menyebut sebagai lembaga pengawas eksternal.
Pembagian urusan di bidang keamanan. Kalau kita perhatikan kelembagaan yang punya fungsi keamanan menjadi bertambah. Ada BSN, ada Bakamla, bahkan keimigrasian dan BIN pun sebenarnya terkait dengan fungsi keamanan. Pertanyaannya, bagaimana interaksi antara lembaga-lembaga tersebut? Bagaimana pola koordinasi antara lembaga-lembaga tersebut?
Yang terjadi hari ini adalah, sibuk untuk menentukan apakah ini bisa dijabat oleh polisi aktif atau enggak. Itu perdebatan yang sebenarnya teknikal ya. Tapi yang lebih besar lagi secara sistem bagaimana irisan urusan dari ee lembaga-lembaga tersebut sehingga perlu ada jawaban atas hal tersebut.
24:01 | Penerapan Konsep Pemolisian Demokratis
Lalu, penerapan prinsip konsep pemolisian demokratis. Kita enggak hanya bicara dalam level struktur, tetapi bagaimana pelaksanaan fungsi-fungsinya itu harus bisa memberikan penghormatan terhadap pengakuan lalu kebebasan dalam hak hidup orang lain, kesejahteraan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Begitupun dalam pelaksanaan demokratis menjamin kebebasan berekspresi, berserikat, berkumpul, maupun bebas dari penahanan sewenang-wenang.
Karena kita enggak bisa lupa bahwa di Pasal 30 Ayat 4 kepolisian itu dianggap sebagai alat negara. Dia punya otoritas untuk menentukan sebenarnya apakah kemudian tindakan atau kewenangan yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan penghormatan HAM dan pelaksanaan demokrasi atau belum. Harusnya itu yang menjadi patokan, bukan kepentingan politik. Sehingga menjadi bukan alat negara tapi menjadi alat politik.





