Asfinawati – Reformasi Kelembagaan dan Pengawasan Eksternal Kepolisian

Jakarta, 16 Desember 2025 – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meluncurkan kertas kebijakan berjudul “Reformasi Kelembagaan dan Pengawasan Eksternal Kepolisian”. Asfinawati, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, memberikan tanggapan atas paparan substansi dari kertas kebijakan yang disampaikan oleh Fajri Nursyamsi, Deputi Direktur Eksekutif PSHK Indonesia.

Kertas kebijakan ini menemukan ada 58 ketentuan dalam UU yang masih berlaku saat ini, yang mengatur tugas dan kewenangan Polri di luar fungsinya. Dalam kondisi fungsi, tugas, dan kewenangan yang melebar, Polri justru tidak dilengkapi dengan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat. Hal ini yang membuat pelaksanaan fungsinya menjadi sewenang-wenang. Polri seolah tidak memiliki mekanisme pengawasan eksternal yang mampu mengimbangi dan mengontrol setiap tugas dan kewenangan yang dilaksanakan.

Pengawasan eksternal Polri perlu kuat dalam mengawasi empat hal, yaitu: 1. Penegakan kode etik polisi; 2. Pelaksanaan kebijakan internal termasuk tata kelola organisasi, kepegawaian, dan penganggaran; 3. Pelaksanaan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat; serta 4. Pelaksanaan fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Dalam hal pengawasan terhadap penegakkan kode etik polisi, perlu ada lembaga pengawas eksternal Polri yang independen dan non struktural yang dilengkapi dengan kewenangan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman yang pelaksanaannya diperintahkan kepada Kepala Polri. Dalam pengawasan terhadap kebijakan internal, perlu ada Kementerian atau Lembaga yang mampu mengawasi dan berkoordinasi atas nama Presiden, jika ada yang perlu dikoreksi atau bahkan sampai pengusulan sanksi berdasarkan UU.

Dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, perlu ada Kementerian atau Lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban untuk saling mengawasi dan berkoordinasi dengan Polri dalam pelaksanaannya, termasuk dalam aspek pelaksanaan berbasis HAM dan menjunjung tinggi demokrasi. Sedangkan untuk pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan dalam kerangka hukum acara pidana dengan membangun mekanisme saling mengawasi antar lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, dan MA. Ketiga perbaikan kelembagaan tersebut perlu dilaksanakan untuk menuntaskan reformasi 25 tahun lalu.

Selain itu, reformasi kelembagaan Polri juga penting untuk menguatkan akuntabilitas Polri dalam menjalankan fungsinya secara fokus. Dengan begitu, amanat UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan, dapat tercapai.

Unduh kertas kebijakan “Reformasi Kelembagaan dan Pengawasan Eksternal Kepolisian” melalui website RFP https://reformasipolri.org/reformasi-kelembagaan-dan-pengawasan-eksternal-kepolisian/ #reformasipolri

Berita Terkait