UU No. 2 Tahun 2002 adalah Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Undang-undang ini menggantikan UU No. 28 Tahun 1997 karena sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan sistem ketatanegaraan.




