UU No. 9 Tahun 1998 adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab, sebagai perwujudan demokrasi dan HAM, yang meliputi unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, serta harus mematuhi batas waktu, lokasi, dan tidak melanggar hukum atau mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
UU No. 9 Tahun 1998
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoax Kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Reformasi KUHAP menyatakan bahwa RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana.
-
Mempercepat Pengesahan RKUHAP Adalah Agenda Terang-terangan Menjegal Reformasi Kepolisian
Jakarta, 17 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya.

