UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

UU No. 9 Tahun 1998 adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab, sebagai perwujudan demokrasi dan HAM, yang meliputi unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, serta harus mematuhi batas waktu, lokasi, dan tidak melanggar hukum atau mengganggu keamanan serta ketertiban umum. 

UU No. 9 Tahun 1998

Berita Terkait