UU 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers, yang mengatur kemerdekaan pers di Indonesia sebagai wujud demokrasi dan hak asasi manusia, menghapus sensor dan pembredelan, serta menjamin perlindungan bagi wartawan dan perusahaan pers nasional, sekaligus menetapkan hak jawab dan koreksi bagi masyarakat. Undang-undang ini lahir di era reformasi untuk memperkuat insan pers dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
UU No.40/1999 tentang Pers
UU no.40 Tahun 1999 tentang Pers
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoax Kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Reformasi KUHAP menyatakan bahwa RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana.
-
Mempercepat Pengesahan RKUHAP Adalah Agenda Terang-terangan Menjegal Reformasi Kepolisian
Jakarta, 17 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya.

