UU no.40 Tahun 1999 tentang Pers

UU 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers, yang mengatur kemerdekaan pers di Indonesia sebagai wujud demokrasi dan hak asasi manusia, menghapus sensor dan pembredelan, serta menjamin perlindungan bagi wartawan dan perusahaan pers nasional, sekaligus menetapkan hak jawab dan koreksi bagi masyarakat. Undang-undang ini lahir di era reformasi untuk memperkuat insan pers dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. 

UU No.40/1999 tentang Pers

Berita Terkait