Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 adalah landasan hukum HAM di Indonesia yang mendefinisikan HAM sebagai hak melekat pada manusia, mewajibkan perlindungan oleh negara, hukum, dan setiap orang, serta mengatur hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, keadilan, dan hak anak, serta membentuk Komnas HAM untuk penegakannya, berfungsi sebagai payung hukum untuk peraturan HAM lainnya.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoax Kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Reformasi KUHAP menyatakan bahwa RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana.
-
Mempercepat Pengesahan RKUHAP Adalah Agenda Terang-terangan Menjegal Reformasi Kepolisian
Jakarta, 17 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya.

