Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 adalah undang-undang tentang Narkotika. Peraturan ini menjadi landasan hukum utama dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Undang-Undang ini mengklasifikasikan narkotika ke dalam golongan-golongan tertentu, di mana Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, kecuali dalam jumlah terbatas untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, UU 35/2009 juga mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, serta menetapkan sanksi hukum yang berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu, seperti peredaran gelap narkotika golongan I.
UU 35/2009 tentang Narkotika



