UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur sistem pertahanan yang bersifat menyeluruh (total, terpadu, terarah, dan berlanjut) untuk melindungi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, sumber daya nasional, serta sarana-prasarana, dengan TNI sebagai komponen utama.

Undang-undang ini mencabut UU No. 20 Tahun 1982 dan menggantinya dengan peraturan yang lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional.

Berita Terkait