UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

UU No. 24 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK), mengatur kedudukan, kekuasaan, susunan, pengangkatan/pemberhentian hakim, dan hukum acara MK, serta memberikan kekuasaan konstitusional MK untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan parpol, dan memutus sengketa hasil pemilu, yang kemudian beberapa kali diubah, termasuk oleh UU No. 7 Tahun 2020.

Berita Terkait