UU No. 24 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK), mengatur kedudukan, kekuasaan, susunan, pengangkatan/pemberhentian hakim, dan hukum acara MK, serta memberikan kekuasaan konstitusional MK untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan parpol, dan memutus sengketa hasil pemilu, yang kemudian beberapa kali diubah, termasuk oleh UU No. 7 Tahun 2020.

UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoax Kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Reformasi KUHAP menyatakan bahwa RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana.
-
Mempercepat Pengesahan RKUHAP Adalah Agenda Terang-terangan Menjegal Reformasi Kepolisian
Jakarta, 17 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya.

