UU No.12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights 

UU Nomor 12 Tahun 2005 adalah undang-undang tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Undang-undang ini bertujuan untuk mengikat secara hukum dan melindungi hak-hak dasar manusia di bidang sipil dan politik yang sebelumnya telah tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). 

UU 12/2005 tentang Pengesahan ICCPR

Berita Terkait