UU Nomor 12 Tahun 2005 adalah undang-undang tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Undang-undang ini bertujuan untuk mengikat secara hukum dan melindungi hak-hak dasar manusia di bidang sipil dan politik yang sebelumnya telah tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
UU 12/2005 tentang Pengesahan ICCPR
UU No.12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoax Kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Reformasi KUHAP menyatakan bahwa RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana.
-
Mempercepat Pengesahan RKUHAP Adalah Agenda Terang-terangan Menjegal Reformasi Kepolisian
Jakarta, 17 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya.

