Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dan hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Sebagai landasan ideologis dan yuridis, UUD 1945 mengatur struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta jaminan hak asasi manusia, di mana seluruh peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

UUD 1945

Berita Terkait