Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, menyatakan ketentuan sebelumnya (Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada) inkonstitusional bersyarat dan menetapkan syarat baru yang lebih rendah, yaitu 6,5% hingga 10% dari jumlah kursi DPRD (atau suara sah), sehingga membuka ruang bagi partai politik yang sebelumnya tidak memiliki kursi untuk mengusung calon, bertujuan memperkuat demokrasi lokal dengan meningkatkan partisipasi dan kesetaraan politik. 

Putusan MK 60/PUU-XXII/2024

Berita Terkait