Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, menyatakan ketentuan sebelumnya (Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada) inkonstitusional bersyarat dan menetapkan syarat baru yang lebih rendah, yaitu 6,5% hingga 10% dari jumlah kursi DPRD (atau suara sah), sehingga membuka ruang bagi partai politik yang sebelumnya tidak memiliki kursi untuk mengusung calon, bertujuan memperkuat demokrasi lokal dengan meningkatkan partisipasi dan kesetaraan politik.
Putusan MK 60/PUU-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoax Kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Reformasi KUHAP menyatakan bahwa RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana.
-
Mempercepat Pengesahan RKUHAP Adalah Agenda Terang-terangan Menjegal Reformasi Kepolisian
Jakarta, 17 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya.

