Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (13/11/2025). Dengan putusan ini, MK menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.




