Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) (UU No. 11 Tahun 2020) “cacat formil” dan bertentangan dengan UUD 1945 karena prosedur pembentukannya tidak sesuai prosedur yang benar, sehingga tidak punya kekuatan hukum mengikat bersyarat dan memerintahkan DPR/Pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam 2 tahun (sampai November 2023), sambil tetap berlaku sementara dan melarang penerbitan peraturan pelaksana baru.
Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja memang menegaskan konsep “Partisipasi Bermakna“ (Meaningful Participation), yang menekankan bahwa pelibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang harus memenuhi tiga syarat utama: hak didengar (right to be heard), hak dipertimbangkan (right to be considered), dan hak mendapat penjelasan (right to be explained), sehingga proses legislasi lebih terbuka, akuntabel, dan menghasilkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan publik, tidak hanya sekadar formalitas.
Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020



