Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dihitung sejak tanggal penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan, menguji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dan menegaskan bahwa penghitungan usia harus dalam bingkai tahapan pencalonan agar tetap otonom, berbeda dengan Putusan MA yang menyebut usia dihitung saat pelantikan.
Putusan MK 70/PUU-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoax Kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Reformasi KUHAP menyatakan bahwa RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana.
-
Mempercepat Pengesahan RKUHAP Adalah Agenda Terang-terangan Menjegal Reformasi Kepolisian
Jakarta, 17 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya.

