Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dihitung sejak tanggal penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan, menguji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dan menegaskan bahwa penghitungan usia harus dalam bingkai tahapan pencalonan agar tetap otonom, berbeda dengan Putusan MA yang menyebut usia dihitung saat pelantikan. 

Putusan MK 70/PUU-XXII/2024

Berita Terkait