Perkuat Pengawasan dan Batasi Kepolisian Pasca Tragedi Penyiksaan dan Pembunuhan Anak Alm. AM (13), Bukannya Menambah Kekuasaan dalam RUU Polri

RFP mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan penyiksaan dan pembunuhan anak yang dilakukan oleh anggota Polda Sumatera Barat dab mencopot Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono.

29 Juni 2024 – 17 Anggota Ditsamapta Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengakui dan terbukti melakukan kekerasan dan penyiksaan membabi buta terhadap anak berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga berujung kematian. Hal ini disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (27/6/24). Mengacu pada hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, AM meregang nyawa setelah mendapat berbagai tindakan penyiksaan serius oleh anggota Sabhara yang tengah berpatroli menggunakan motor dinas berjenis KLX pada Minggu (9/6/24) sekira Pukul 03.30 WIB.

Akibatnya, AM ditemukan mengambang dalam kondisi tak bernyawa di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kota Padang. Pada saat ditemukan, korban AM dalam kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, lebam di bagian punggung, lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga. Tidak hanya itu, enam tulang rusuk korban patah dan paru-parunya robek. 

Tak hanya AM, penyiksaan juga dilakukan terhadap 5 (lima) orang anak dan dua orang dewasa (berumur 18 tahun). Temuan LBH Padang, korban yang mayoritas terdiri dari anak-anak ini mengalami penyiksaan serius dengan cara dicambuk, disetrum, disuruh berjalan jongkok dan berguling-guling hingga muntah, dipukul menggunakan rotan atau manau, ditendang saat berkendara bahkan langsung ke tubuh korban, serta mendapatkan sundutan rokok. Bahkan keterangan lain yang didapatkan, adanya tindak kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis. Setelahnya mereka dipaksa membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan yang dituduhkan. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (tengah) dalam konferensi pers terkait sidang 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar yang lakukan pelanggaran di Polsek Kuranji, Rabu, 3 Oktober 2024 di Mapolda Sumbar

Terhadap peristiwa tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian berpandangan sebagai berikut: 

Pertama, Mengecam keras tindakan anggota Polda Sumbar yang melakukan penyiksaan terhadap sejumlah anak yang salah satunya berujung kematian. Tindakan ini merupakan bentuk penyiksaan tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia sebagaimana dimaksud Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment),yakni menimbulkan rasa sakit dan penderitaan fisik yang parah, dilakukan dengan sengaja dan bertujuan untuk menghukum korban atas suatu tindakan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukannya, serta dilakukan oleh otoritas resmi, dalam hal ini anggota polisi. 

Bahwa tindakan penyiksaan hingga meninggal dunia yang dialami AM terjadi karena tidak adanya pengawasan atau kontrol dari lembaga peradilan (judicial scrutiny) atas upaya penangkapan oleh polisi. Padahal, hadirnya badan peradilan seketika setelah polisi melakukan penangkapan sangat penting guna menguji sah atau tidaknya proses penangkapan tersebut.

Judicial Scrutiny

Judicial scrutiny adalah mekanisme pengawasan yudisial atau pengawasan pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum (polisi, jaksa) sejak dini, khususnya terkait upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, untuk memastikan legalitas, kepatuhan pada prosedur, dan perlindungan hak asasi manusia, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta menjamin asas praduga tak bersalah sebelum perkara sampai ke pengadilan pokok.

Selengkapnya

Sepanjang konsep habeas corpus ini tidak dilaksanakan dengan maksimal, kasus penyiksaan akan terus terjadi. Wacana pemasangan body camera di seragam polisi yang diusulkan oleh Kompolnas pun tidak cukup untuk menjamin tidak ada lagi kasus-kasus seperti yang dialami AM, sepanjang belum ada pengawasan yang mumpuni oleh lembaga peradilan terhadap kewenangan polisi yang sangat besar.

Habeas Corpus

Habeas Corpus adalah asas hukum fundamental yang menjamin hak seseorang untuk menantang penahanan atau penjaranya yang tidak sah di hadapan pengadilan, memastikan tidak ada penahanan sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang kuat. Secara harfiah berarti “kamu akan memiliki tubuh,” perintah ini memaksa pihak yang menahan untuk membawa orang yang ditahan (tubuhnya) ke pengadilan untuk diperiksa keabsahan penahanannya, melindungi kebebasan individu dari penyalahgunaan kekuasaan negara.

Kedua, Koalisi mengecam sikap Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono pada saat konferensi pers pada Minggu (23/6/2024), yang menyatakan bahwa korban Afif Maulana (AM) berencana masuk ke sungai atau menceburkan diri ke sungai serta pernyataannya untuk mencari siapa pelaku yang memviralkan kasus kematian AM. Pernyataan perihal AM menceburkan diri inimerupakan pernyataan yang sangat prematur karena tidak didahului proses penegakan hukum profesional berupa penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, sikap Kapolda Sumbar juga merupakan bentuk “code of silence” yang menunjukkan sebuah kondisi seseorang yang memilih untuk menahan informasi yang diyakini penting, sehingga hal demikian dapat dipastikan merupakan sikap yang bertendensi melindungi pelaku dan kian berpotensi melanggengkan praktik impunitas terhadap aparat pelaku kejahatan, khususnya penyiksaan. 

Terhadap pernyataan Kapolda Sumbar untuk mencari pelaku yang memviralkan kasus kematian AM, Koalisi menilai bahwa hal tersebut merupakan sikap keliru dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap narasumber yang pada gilirannya membungkam kebebasan pers. Pers yang pada dasarnya memiliki fungsi informasi dan peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (right to know) sebagaimana termaktub dalam UU Pers no 40/1999, membutuhkan narasumber dalam karya jurnalistik. Semestinya, Kapolda Sumbar menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin di dalam UU Pers. Di sisi lain, semestinya langkah yang diambil Kapolda adalah mengusut tuntas kasus dan mencari pelaku penyiksaan, bukan justru memburu pihak yang menyampaikan informasi. 

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono. Foto: M. Afdal Afrianto/detikSumut

Ketiga, kasus ini membuktikan bahwa praktik-praktik penyiksaan, tindakan keji, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia telah berurat-berakar (melembaga) dalam tubuh Polri. Dalam Laporan Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia Periode Juni 2023-Mei 2024 yang disusun oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setidaknya terdapat 60 peristiwa penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di Indonesia. Dalam berbagai peristiwa tersebut, Kepolisian tercatat sebagai aktor dominan pelaku penyiksaan dengan 40 peristiwa. 

Berbasis temuan YLBHI-LBH Jakarta, setidaknya sepanjang 2013-2022 terdapat 58 (delapan puluh) orang korban penyiksaan oleh anggota Polisi, 25 (dua puluh lima) orang di antaranya merupakan korban salah tangkap atau salah hukum dan 6 (enam) orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dari temuan tersebut semua aktor atau pelakunya adalah anggota Polisi. Berdasarkan dokumentasi LBH Masyarakat yang lakukan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) wilayah DKI Jakarta dalam periode Januari-Mei 2024, terdapat 35 (3 orang perempuan dan 32 orang laki-laki) dari total 204 tahanan yang mengaku mendapat penyiksaan. Sebanyak 15 dari 35 tahanan yang mengaku mengalami penyiksaan diduga terlibat dalam kasus narkotika, dan 20 sisanya diduga melakukan tindak pidana umum (sebagaimana diatur dalam KUHP). Adapun peristiwa penyiksaan tersebut terjadi dalam tahap pemeriksaan di kepolisian. 

Keempat, kasus ini merupakan dampak langsung dari gagalnya reformasi kepolisian pascareformasi. Sejak runtuhnya rezim otoritarian orde baru, reformasi kepolisian adalah salah satu bagian dari ikhtiar penguatan demokrasi dan hak asasi manusia sejak dimulainya pemisahan peran dan kelembagaan antara Polri dan TNI melalui Tap MPR Nomor VI/MPR/2000. Saat itu, Polri didorong menjadi polisi sipil yang profesional dan menjunjung tinggi nilai dan prinsip-prinsip HAM. 

Lebih dari 20 tahun setelah pemisahan tersebut, agenda reformasi kepolisian mengalami kegagalan total. Hingga kini, tidak terdapat kemajuan yang signifikan bagi reformasi kepolisian. Alih-alih berubah dan mendorong pengarusutamaan demiliterisasi dan polisi sipil yang humanis dan profesional, kepolisian masih mempertahankan watak kekerasan yang tidak jauh berbeda saat masih berada dalam tubuh ABRI. Polri masih rentan digunakan sebagai instrumen kekerasan dan penegak kepentingan kekuasaan ketimbang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ironisnya hal tersebut dibungkus modus penegakan hukum maupun dalih menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kelima,Kasus penyiksaan dan dugaan pembunuhan terhadap Alm. AM kian membuktikan bahwa pembatasan kewenangan dan penguatan pengawasan kepolisian harus segera dilakukan. Dengan demikian pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) harus segera dihentikan DPR RI dan Pemerintah. Revisi UU Polri secara nyata telah mengabaikan perbaikan fundamental bagi institusi Polri, menegasikan perbaikan substansial mekanisme pengawasan (oversight mechanism), serta tidak memiliki perspektif bagi penguatan HAM sama sekali.

RUU Polri justru memberikan kekuasaan secara serampangan dan kewenangan berlebih (excessive) kepada Polri sehingga pada gilirannya menempatkan Polri sebagai institusi superbody. RUU Polri juga akan dipastikan akan melanggenggkan praktik impunitas terhadap polisi pelanggar hukum dan pelaku kejahatan sehingga tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect). Tidak kalah mengkhawatirkan, RUU ini juga amat potensial menjadikan Polri sebagai alat politik (police being as political tool) guna memfasilitasi kejahatan kekuasaan, memberikan ancaman serius bagi kebebasan sipil, hingga dapat bertransformasi sebagai alat kekerasan yang menciptakan ketakutan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan. 

Keenam, Pemerintah dan DPR RI perlu segera meratifikasi Optional Protocol to the United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment dan segera merevisi atau mengubah KUHAP, secara khusus terkait mekanisme kontrol dan pengujian atas kewenangan aparat penegak hukum, serta pemulihan bagi korban tindakan penyiksaan. Sebab, langkah pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan tidak disertai dengan pembentukan regulasi yang mengatur lebih rigid di level nasional.

Bahkan, sampai saat ini Indonesia belum juga meratifikasi Protokol Opsional dari Konvensi Anti Penyiksaan yang pada gilirannya menunjukkan sikap abai dan kompromis pemerintah terhadap tindakan penyiksaan itu sendiri. Di sisi lain, butuh lebih dari 20 tahun untuk mengakomodir tindakan penyiksaan sebagai tindak pidana di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak agar: 

1. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum dengan mengusut tuntas dugaan penyiksaan dan pembunuhan anak yang dilakukan oleh anggota Polda Sumatera Barat, serta memastikan akuntabilitas dan penghukuman tegas bagi pelaku; 

2. Kapolri segera mencopot Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono dari jabatannya; 

3. Presiden membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil untuk melakukan kajian evaluatif tentang penghapusan praktik-praktik penyiksaan dalam tubuh Polri; 

4. Presiden dan DPR segera menindaklanjuti persoalan-persoalan yang menyangkut Polri belakangan ini dengan agenda konkret reformasi kepolisian berkelanjutan secara struktural, instrumental, dan kultural demi memastikan polisi dan pemolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel; 

5. DPR RI dan Pemerintah harus segera menghentikan pembahasan RUU Polri yang dipastikan sangat mengancam hak asasi manusia, demokrasi, dan menjadikan Polri sebagai institusi “superbody”; 

6. Pemerintah meratifikasi OPCAT agar mekanisme nasional pencegahan penyiksaan (NPM – National Preventive Mechanism) dapat segera hadir untuk mencegah praktik-praktik penyiksaan;

7. Presiden dan DPR segera merevisi KUHAP yang mengatur ketentuan tentang judicial scrutiny (lembaga pengawas peradilan) serta memuat pasal-pasal baru terkait anti-penyiksaan, sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP baru.

Berita Terkait