Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 adalah aturan teknis internal yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, seperti di 17 Kementerian/Lembaga negara, membuka jalur formal untuk penempatan polisi di birokrasi sipil, namun menimbulkan polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan polisi pensiun atau mengundurkan diri sebelum menjabat jabatan sipil.

Perpol ini memicu perdebatan hukum antara Polri (yang menganggapnya sebagai penataan teknis) dan pakar hukum/publik (yang melihatnya sebagai potensi pelanggaran konstitusi dan putusan MK). 

Perpol 10/2025

Berita Terkait