Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 adalah tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan persyaratan untuk kepemilikan, penggunaan, serta pengawasan terhadap jenis-jenis senjata api tersebut di lingkungan Polri.
Perpol No. 1/2022
Peraturan Polri No. 1 Tahun 2022 tentang mekanisme Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoax Kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Reformasi KUHAP menyatakan bahwa RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana.
-
Mempercepat Pengesahan RKUHAP Adalah Agenda Terang-terangan Menjegal Reformasi Kepolisian
Jakarta, 17 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya.

