Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2019 tentang Penanganan Huru-Hara

Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 (Perkap 2/2019) tentang Penindakan Huru-Hara mengatur prosedur, cara bertindak, serta penggunaan kekuatan secara proporsional dan berjenjang oleh Polri dalam menghadapi kerusuhan massa, termasuk eskalasi situasi dari kuning ke merah dan penggunaan pasukan PHH (Penanggulangan Huru-Hara) Brimob untuk memelihara keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum dengan mengedepankan imbauan dan tindakan persuasif sebelum eskalasi kekuatan.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam mengendalikan massa secara efektif dan sesuai hukum, memastikan keselamatan warga dan menjaga stabilitas. 

Berita Terkait