Perkap No. 8 Tahun 2009 adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang diterbitkan Kapolri Bambang Hendarso Danuri pada 22 Juni 2009 sebagai pedoman internal Polri untuk mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam setiap pelaksanaan tugas, memastikan penggunaan kekuatan proporsional, serta menjamin profesionalitas dan integritas anggota dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum.

Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoax Kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Reformasi KUHAP menyatakan bahwa RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana.
-
Mempercepat Pengesahan RKUHAP Adalah Agenda Terang-terangan Menjegal Reformasi Kepolisian
Jakarta, 17 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya.

