Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 (Perpol 6/2019) adalah aturan baru mengenai manajemen penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri, menggantikan Perkap 14/2012, yang mengatur konsep dasar penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan, termasuk ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan upaya paksa, dengan tujuan penyidikan lebih profesional, efektif, dan selaras dengan KUHAP serta perkembangan hukum, menekankan pentingnya pembuktian yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
Perkapolri No. 6/2019
Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoax Kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Reformasi KUHAP menyatakan bahwa RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana.
-
Mempercepat Pengesahan RKUHAP Adalah Agenda Terang-terangan Menjegal Reformasi Kepolisian
Jakarta, 17 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya.

