Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 (Perpol 6/2019) adalah aturan baru mengenai manajemen penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri, menggantikan Perkap 14/2012, yang mengatur konsep dasar penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan, termasuk ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan upaya paksa, dengan tujuan penyidikan lebih profesional, efektif, dan selaras dengan KUHAP serta perkembangan hukum, menekankan pentingnya pembuktian yang cukup sebelum menetapkan tersangka. 

Perkapolri No. 6/2019

Berita Terkait