Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 adalah peraturan yang mengatur tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Peraturan ini memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya, dengan tujuan untuk mencegah tindakan berlebihan dan memastikan penggunaan kekuatan sesuai dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan prinsip-prinsip lainnya.

Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kapolri No. Pol. 6 Tahun 2005.

Berita Terkait