Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) adalah perjanjian internasional tambahan dari Konvensi PBB tentang Penyiksaan yang bertujuan mencegah penyiksaan dan perlakuan kejam di semua tempat penahanan (penjara, imigrasi, panti jompo, dll.) melalui sistem kunjungan rutin oleh badan independen nasional dan internasional untuk memastikan tidak ada penyiksaan terjadi. Tujuannya adalah memberikan perlindungan yang lebih proaktif terhadap orang yang dirampas kebebasannya, melengkapi Konvensi Utama (CAT) yang lebih fokus pada larangan penyiksaan.
OPCAT
Optional Protocol to the Convention against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoax Kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Reformasi KUHAP menyatakan bahwa RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana.
-
Mempercepat Pengesahan RKUHAP Adalah Agenda Terang-terangan Menjegal Reformasi Kepolisian
Jakarta, 17 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya.

