Ni Made Martini, Peneliti Puskakrim UI, memaparkan substansi dari buku berjudul “Dinamika dan Tantangan Pengawasan Internal Kepolisian” yang mendorong penguatan mekanisme internal dan menawarkan gagasan berbasis bukti terkait model pengawasan internal.
0:32 | Sejarah Reformasi Polri
Jadi kalau dilihat reformasi Polri itu kan sebetulnya tidak terlepas dari reformasi kita di tahun 1998 ya. Pada waktu itu kemudian ada TAP MPR VI tahun 2000 yang sejak itu kemudian Polri dipisahkan dari struktur militer. Tentunya karena dia berpisah dari struktur militer, maka kemudian yang diharapkan adalah dia lebih dekat dengan melayani masyarakat.
Jadi pembicaraannya tentang keamanan negara iya, tapi kemudian punya unsur keberpihakan dan humanis untuk melayani masyarakat. Jadi harus lebih menghormati HAM, harus lebih transparan, punya tanggung jawab dan penggunaan kewenangannya yang berbeda dengan militer begitu. Masalahnya kemudian perubahan reformasi ini sudahkah kemudian menjadi perubahan di dalam struktur organisasinya? Siapkah Polri untuk lebih terbuka, tidak lagi tersentralisasi, tidak lagi lewat garis komando gitu.
Pada pelayanan terhadap publik memang dari studi kami polisi itu kepolisian itu punya struktur organisasi yang rapi dalam menyusun aturan-aturan. Tapi kemudian apakah aturan-aturannya ini bisa dipahami oleh anggotanya? Itu satu persoalan yang berbeda. Jadi, perubahan struktur organisasi polisi menjadi organisasi yang terpisah dengan militer.
2:02 | Budaya Esprit de Corps
Tapi di sisi yang lain, budaya organisasinya ini yang nampaknya belum mengalami perubahan karena kami menemukan adanya tetap cara-cara memenuhi jalur komando. Ada upaya-upaya atau kedekatan terhadap sistem yang saling melindungi korps yang biasanya muncul di organisasi
militer itu juga tetap ada di organisasi Polri. Sehingga ini punya dampak ketika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran justru bukan ditindaklanjuti, bukan kemudian mendapat sanksi, tapi kemudian ada upaya-upaya untuk memberikan perlindungan.
Sejauh ini kami melihat bahwa proses organisasi untuk bisa mandiri, terlepas dari kultur militer, itu tidak cukup hanya dengan membuat aturan-aturan yang mengacu pada hak asasi manusia. Tetapi di sisi lain memang Polri punya unit-unit kerja yang menjanjikan, adanya pengawasan internal yang kuat, ada beberapa unit kerja yang tugasnya mengawasi anggota polisi yang melakukan pelanggaran gitu.
Esprit de Corps (atau jiwa korsa) adalah sebuah budaya dan kebanggaan terhadap pekerjaan dan kemauan untuk menerima tanggung jawab atas pekerjaan tersebut (den Heyer, 2022). Konsep ini tidak hanya ditemukan di dalam organisasi militer, akan tetapi juga hidup di dalam organisasi dengan karakter quasi-military, termasuk kepolisian. Esprit de Corps juga dapat dipahami sebagai semangat kebersamaan dan solidaritas yang kuat di antara petugas, tercermin dengan slogan “one of us”, “right or wrong”, “he deserves help”, dan “one for all and all for one” (Bittner, 1970). Semangat dan solidaritas yang diikat dengan fraternalism, yang justru kemudian berdampak pada munculnya segregasi di dalam tubuh kepolisian dan juga membuat jarak antara polisi dengan masyarakat.
Namun di sisi yang lain proses ini saja nampaknya tidak cukup. Pengawasan internal ada, tetapi tadi kultur organisasinya masih didominasi pada kedekatan pada korps. Jadi, kendati pun ada struktur organisasi yang melakukan unit pengawasan, tetapi ketika terjadi pelanggaran maka yang lebih kuat adalah struktur untuk melindungi anggotanya.
Alih-alih harusnya pengawasan internal ini bisa menjadi gerbang awal untuk mengawasi anggota-anggota polisi yang nakal. Tapi di sisi yang lain kemudian tersedia mekanisme untuk lebih memberikan peluang pemaafan untuk anggota yang melakukan pelanggaran. Kira-kira seperti itu.
4:28 | Rekomendasi Personel Berbasis Kompetensi – #1 Pengakuan Adanya Bias
Kalau kita lihat tadi dari pembicaraan, kita sebetulnya tahu bahwa polisi ingin melakukan perubahan, tapi ada kultur organisasi soal silent blue code ini tetap ada sehingga kemudian anggota yang melakukan pelanggaran itu dilindungi.
Silent Blue Code adalah subkutur polisi yang bungkam mengenai perilaku tidak etis yang dilakukan sesama petugas. Kode ini merupakan kesepakatan informal yang kuat sesama petugas polisi bahwa tidak ada petugas yang akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan sesama petugas, atau mengaku mengetahui pelanggaran tersebut, atau bahkan bekerja sama dalam penyelidikan apapun terhadap mereka (Hope, 2016). Ditemukan adanya norma budaya kepolisian yang melarang pengungkapan pelanggaran yang dilakukan oleh sesama petugas kepada atasan (Ivkovic, et al., 2022). Akibat silent blue code, banyak polisi yang baik kemudian belajar menoleransi polisi yang buruk.
Dari riset kami, kami merekomendasikan pertama bahwa polisi harus terbuka untuk mengakui bahwa ada bias di dalam organisasinya. Mengakui adanya bias ini bukan satu kelemahan, tetapi menjadi satu kekuatan untuk kita bisa menyusun kebijakan-kebijakan yang lebih tepat guna dan kemudian tepat sasaran.
Karena basisnya adalah kita memahami tentang problem yang dialami oleh organisasi ini. Tanpa adanya pengakuan bahwa kita punya kelemahan, maka akan sulit untuk mencari pembenahan organisasi. Asasnya kan seperti kalau kita mau ke dokter kita bisa dapat obat kalau kita ngaku dulu gejalanya apa. Tanpa mengakui adanya kelemahan di dalam organisasi ada bias-bias tadi, ada silent blue code, maka kemudian akan sulit untuk melakukan reformasi kebijakan di dalam organisasi.
5:39 | Rekomendasi Personel Berbasis Kompetensi – #2 Perspektif HAM, Gender, dan Kelompok Rentan
Karena itu di sisi yang lain karena polisi perlu terbuka maka kemudian profesionalitas itu perlu dikedepankan. Caranya bagaimana? Kita tidak punya ruang sebagai lembaga yang memberikan yang punya mandat untuk melindungi, to serve and protect, masyarakat untuk bilang bahwa itu oknum itu sudah enggak bisa gitu.
Kita harus mulai bilang bahwa satu masalah di tubuh kepolisian baik itu oleh anggota itu cerminan bagaimana kapabilitas kita secara kelembagaan bisa dipertanyakan oleh publik. Karena itu kemudian wajah polisi yang mau dibilang humanis itu harus punya perspektif tentang gender, tentang perspektif tentang hak asasi manusia, kemudian paham juga tentang kelompok rentan.
Jadi kalau ada beberapa kasus. yang tadinya orang dijambret misalnya, lalu mengejar penjambretnya, penjambretnya nabrak dan mati. Kemudian ini yang harus dilihat bukan pada adanya orang mati, tapi kemudian mengapa ada respons terhadap kejahatan yang kemudian menimbulkan korban, misalnya seperti itu. Area ini rasanya yang perlu didalami oleh anggota kepolisian dan secara kelembagaan.
7:00 | Rekomendasi Personel Berbasis Kompetensi – #3 Rekrutmen Personel Terbaik untuk Pengawasan
Profesionalitas itu tidak cukup hanya disediakan lewat aturan, tapi juga profesionalitas itu harus tercermin dari bagaimana kita menyeleksi anggota polisi tadi. Kita kemudian mempromosikan orang-orang dengan integritas yang terbaik. Orang-orang yang punya kapabilitas terbaik untuk menduduki posisi-posisi jabatan yang paling penting.
Karena wajah kita dipertontonkan oleh para pejabat ini. Kemudian untuk unit yang melakukan pengawasan internal, kami berpikir pentingnya memilih orang-orang yang punya integritas, memilih orang-orang yang dipromosikan di unit pengawasan internal ini sebagai unit yang paling bergensi.
Secara akademik kami menemukan beberapa bahwa unit-unit yang dianggap bergengsi yang kemudian mempromosikan orang untuk naik jabatan itu misalnya unit reserse, narkotika, tapi justru unit-unit yang harusnya digawangi oleh orang-orang yang punya integritas yang paling baik itu jadi unit yang tidak terpromosikan dengan baik.
Kesannya, ah kalau kamu bermasalah masukin aja di unit pengawasan. Padahal justru di sinilah publik perlu yakin bahwa orang-orang yang ditempatkan sebagai pengawas internal adalah orang-orang yang terbaik.
8:27 | Rekomendasi Personel Berbasis Kompetensi – #4 Contoh Polisi yang Humanis
Di sisi yang lain kita juga perlu adanya contoh buat publik. Bagaimana polisi yang humanis itu muncul pada level tingkat-tingkat pejabat yang tinggi. Publik lebih banyak tahu pejabat yang terlibat pelanggaran ketimbang publik tahu bagaimana pejabat yang punya integritas. Nama besar Jenderal Hoegeng mungkin menginspirasi, tapi itu sudah lama kita rindu ada Jenderal Hoegeng yang lain.
Jangan yang kemudian muncul malahan pejabat-pejabat yang justru mencoreng nama baik institusi kepolisian. Di sisi yang lain ada enggak anggota polisi yang begitu humanis berpihak pada rakyat? Ada. Kami temukan contoh ada anggota polisi yang kemudian menyantuni anak yatim piatu, punya kerja-kerja sosial. Tapi kami enggak lihat di publik berita-berita tentang jenderal yang melakukan itu, tentang pejabat yang melakukan itu.
Jadi wajah kepolisian yang humanis itu tidak cukup dihadirkan lewat anggota-anggota yang pada levelnya yang justru bukan pejabatnya. Yang diinginkan oleh publik adalah kami tahu adanya pejabat yang bisa kami jadikan panutan, bukan pejabat yang naik ke berita karena tersandung kasus.
10:10 | Rekomendasi Penguatan Kapasitas – #1 Pendidikan
Tentang isu HAM kelompok rentan ini tidak bisa selesai dan baru diawali ketika seorang individu menjadi anggota polisi. Dia harus ditempuh harus mendapatkan pendidikan pada waktu dia diseleksi di sekolah-sekolah kepolisian di berbagai tingkat untuk kita mulai membicarakan tentang isu hak asasi manusia, gender dan kelompok rentan.
Sehingga ketika mereka lulus dan kemudian bertugas paham betul ini kasus yang ditangani ini ada isu gendernya kah. Misalnya kalau ada anggota kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap pasangannya kemudian jangan dibicarakan bahwa ini sebagai urusan pribadi sudah tidak bisa.
Pendidikan itu ada di pendidikan dasar kepolisian untuk menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dengan segala bentuknya tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan hubungan suami istri, tapi di sana ada tindak pidana yang menjadi ranah tanggung jawab anggota polisi untuk bisa mencatatkan itu dan memeriksa sebagai satu peristiwa kejahatan.
11:23 | Rekomendasi Penguatan Kapasitas – #2 Pendamping Disabilitas
Untuk isu disabilitas kalau misalnya memeriksa seseorang, maka kemudian dengan teknik wawancara yang baik kita bisa mengenali adanya individu yang tidak paham dengan apa yang kita sampaikan, tidak paham dengan konteks yang kita tanyakan atau kemudian orang-orang itu tidak merespons secara proper dalam arti tidak sesuai antara yang ditanyakan.
Di sinilah lembaga kepolisian harus menyediakan pendamping dan mulai melakukan deteksi awal. Apakah orang-orang seperti ini sebetulnya punya problem disabilitas? Apakah orang seperti ini punya kendala memahami bahasa. Jadi ketika ada tersangka atau korban yang tidak merespons sesuai dengan apa yang kita tanyakan, jangan dilihat sebagai isu pembangkangan, sebagai isu mempersulit, tetapi kita harus punya perspektif bahwa ini mungkin ada konteks yang perlu kita fasilitasi sehingga orang-orang itu bisa paham apa maksud dan tujuannya.
12:25 | Rekomendasi Penguatan Kapasitas – #3 Pelatihan Berkala
Untuk bisa paham isu gender, disabilitas dan juga isu hak asasi manusia lainnya itu ada baiknya dilakukan juga semacam semacam tes tahunan, apakah pemahaman itu tetap ada atau perlu tingkatkan. Karena di awal pendidikan di atas kertas kita paham, tapi ketika kita bergelut dengan kasus dan kemudian dikejar untuk penyelesaian kasus, maka perspektif keberpihakan kita terhadap isu HAM, hak asasi manusia, soal gender, soal disabilitas itu kemudian tergerus demi untuk mengejar penyelesaian kasus gitu.
Jadi kenapa isu untuk HAM dan gender dan kelompok rentan ini penting? Karena poin utamanya itu bukan setiap anggota Polri itu tahu definisi HAM dan gender, tapi kemudian ada satu proses belajar yang terus-menerus, bagaimana modul-modul tentang HAM, gender dan kelompok rentan ini diperbarui dalam semacam pelatihan berkala.
Karena isu ini kan selalu akan ada temuan-temuan baru, ada kejahatan baru yang kemudian pertanyaan tentang isu HAM gender dan kelompok rentan ini mengalami perubahan. Maksudnya apa gitu supaya anggota kepolisian ketika memberikan pelayanan tidak tertinggal dari isu-isu ini.
Misalnya, tadi soal KDRT, jangan lagi masih ada anggota kepolisian yang beranggapan itu harus diselesaikan antara pelaku dan korban. Kalau itu suami istri karena itu adalah persoalan rumah tangga. Hal-hal seperti ini rasanya perlu dilakukan.
14:25 | Rekomendasi Penguatan Kapasitas – #4 Perspektif Korban
Kemudian tadi kekerasan berbasis gender ketika menghadapi korban misalnya korban tentang sexting, tentang revenge porn, seberapa polisi paham bahwa yang hadir sebagai korban itu bukan orang yang bisa kita tuntut. Kalau gambar seseorang tersebar luas di media sosial, yang harus ditelusuri adalah siapa yang menyebarlaskan gambar itu.
Ketika misalnya ada pasangan yang ketika sedang berada dalam kesepakatan untuk punya hubungan romantis bertukar gambar. Kemudian ketika putus disebarluaskan maka pihak biasanya perempuan yang memiliki gambar itu bukan yang ditangkap, tapi dia adalah sebagai korban.
Konteks kapan pelaku, korban dan saksi dan bagaimana mereka mendapatkan perlindungan itu harus secara terus menerus diingatkan kembali kepada anggota polisi sehingga pada waktu memberikan pelayanan dipastikan bahwa setiap orang mendapat keadilan dari proses pelayanan yang diberikan oleh anggota kepolisian.
15:45 | Peran lembaga Eksternal dalam Reformasi Polri
Untuk peran lembaga eksternal sebetulnya lembaga yang dibentuk untuk mengawasi kepolisian ini ada, tetapi kemudian anggota-anggotanya adalah mantan anggota polisi. Di sini ada bias juga ketika kita bicara bahwa tadi esprit de corps keanggotaan kita sebagai anggota polisi, jiwa korsanya itu tidak hilang ketika kita pensiun. Jadi akan lebih baik ada lembaga eksternal yang melakukan pengawasan yang sifatnya ndependen dan tidak di tidak dilatar belakangi oleh personil-personil yang pernah menjabat sebagai anggota polisi.
Siapa dia? dia bisa akademisi, bisa praktisi. pPeran akademisi ini apa? Menyajikan bukti-bukti riset tentang bagaimana misalnya pendapat publik tentang kinerja organisasi kepolisian atau kita juga bertanya pada anggota kepolisian tentang apa yang dia pahami tentang ruang lingkupnya.
Dengan demikian kita bisa punya kekuatan kita bisa memberikan masukan kepada institusi tentang bagaimana publik ingin dilayani dan dasar pemikirannya apa dan kemudian bagaimana lembaga kepolisian mengenali anggotanya apakah aturan-aturan yang ada sudah dipahami
atau belum sehingga kemudian kebijakannya berbasis bukti. Tidak hanya kebijakan yang berbasis garis komando, tapi perlu ada ada hal-hal yang melatar belakangi kenapa satu kebijakan muncul itu ada basis ilmiahnya.
17:50 | Peran Masyarakat Sipil dalam Reformasi Polri
Masyarakat sipil perannya mungkin bisa lebih luas lagi. Sekarang ini masyarakat sipil berpartisipasi lewat #NoViralNoJustice. Itu satu langkah yang bagus, tapi itu tidak cukup. Kenapa? Kalau sesuatu yang kita jadikan viral baru mendapat respons itu juga punya potensi bahwa bisa jadi yang kita viralkan itu sesuatu yang ternyata salah. Karena itu kan basis pembuktiannya sangat sederhana.
Bagi anggota polisi atau lembaga kepolisian, yang ada di media jangan itu pula yang dijadikan ukuran untuk ditangani karena bisa jadi ada kasus-kasus yang jauh lebih besar dari sekedar yang #NoViralNoJustice. Jadi atensi boleh, tetapi kemudian kita juga harus bisa menjawab kasus-kasus besar yang tidak diviralkan.
Misalnya, isu keterlibatan anggota polisi dalam korupsi, isu keanggotaan anggota polisi terlibat pada judi online. Ini kan ada di masyarakat, tapi masyarakat tidak punya kekuatan dan tidak punya cukup bukti untuk menjadikan isu ini viral. Tapi persoalan ini menggerus kepercayaan masyarakat tentang bagaimana lembaga kepolisian yang idealnya melindungi masyarakat.
Akibatnya, ketika kemudian kepercayaan masyarakat terhadap anggota kepolisian itu rendah, maka partisipasi mereka untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan berpotensi menjadi terjadinya kejahatan tidak dilaporkan. Misalnya kemudian kenapa surveinya yang penting itu adalah survei dari yang dilakukan oleh lembaga di luar kepolisian, kepolisian boleh enggak bikin survei sendiri?
Di sini secara akademik kita akan lebih mempercayai hasil survei yang dilakukan oleh lembaga non kepolisian misalnya dari Transparency International. Kenapa? Karena di situ yang diajak untuk mengisi adalah publik. Tapi kalau yang mengisi yang menyelenggarakan adalah lembaga kepolisian membuat survei tingkat kepuasan. Pertanyaannya siapa yang mengisi ini?
Ada pertanyaan publik, jangan-jangan kemudian menjadi perintah atasan yang semua orang anggotanya harus ngisi. Jadi secara akademik kami ingin berkontribusi pada hasil riset-riset yang bisa berdiri secara apa ya netral, tidak bias dari kekuasaan kepolisian, tapi kemudian kami juga ingin mendengar suara masyarakat.
21:03 | Peran Legislatif dalam Reformasi Polri
Baik adanya dukungan dari lembaga legislatif. Akan tetapi juga harus dipikirkan dukungan ini akan diwujudkan apakah cukup hanya dengan memanggil anggota kepolisiannya atau kepala institusi yang bermasalah. Tapi di ujungnya, hal seperti ini akan mempengaruhi kebijakan yang mana.
Kemudian ini juga harus hati-hati karena kalau tidak diatur dengan baik pemanggilan seperti ini bisa membahayakan proses proses hukum yang berkeadilan. Kemudian jangan sampai ada pendapat publik ya. Kemudian kalau sudah dipanggil anggota oleh DPR baru kemudian itu ditangani. Itu akhirnya kan memperpanjang birokrasi ya.
Artinya, ada panggilan dari DPR atau tidak, cara kerja anggota kepolisian dan lembaganya tetap harus mencerminkan kualitas penyelenggaraan administrasi yang prima. Kontrol itu mengawasi apakah sesuai SOP, apakah prosedur dan tata laksananya sudah dilaksanan dilakukan dengan baik atau tidak.
Tetapi organisasi kepolisian dengan perangkatnya ada pengawasan internal harus bisa menata organisasinya untuk bisa menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapi dan juga mendapat kepercayaan dari masyarakat. Peran legislatif tadi memang ada bagusnya, tetapi mungkin harus lebih ditingkatkan.
Saya sepakat, tapi jangan sekedar memanggil lalu memberikan masukan, tapi what’s next. Apa yang mau kita lihat dari proses ini? Apakah kemudian bisa legislatif menerbitkan aturan-aturan, atau memberi masukan kepada instansi kepolisian tentang mendorong transparasi data tentang berapa banyak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Dengan demikian sebetulnya mungkin ada kekhawatiran nanti kalau ketahuan anggota kepolisian melakukan pelanggaran masyarakat tidak percaya pada anggota kepolisiannya, pada institusi polisinya. Di sisi yang lain justru data ini ketika polisi sebagai institusi melakukan bersedia untuk menyampaikan laporan tentang berapa banyak anggota kepolisian yang misalnya dipecat karena melakukan pelanggaran itu justru mencerminkan kesungguh-sungguhan anggota polisi untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.
Kemudian menimbulkan rasa percaya bahwa polisi ini lembaga yang bersih. Jadi kalau kami sebagai anggota masyarakat punya problem, maka kami akan percaya bahwa polisi akan mendudukkan kebenaran lebih tinggi daripada kepentingan anggota-anggota atau kepentingan organisasi unit kerja di mana anggota itu berada.
Jadi slogan bahwa to serve and protect itu terjadi, bukan to serve and collect gitu. Masyarakat suka bilang plesetannya to serve and collect. Jadi serve-nya pada yang memberikan sesuatu tapi ini to serve untuk semua orang dan basisnya adalah keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
24:52 | Buku Puskakrim UI
Riset ini bertujuan untuk menyuarakan keberpihakan akademisi pada reformasi institusi. Jadi bukan kami kemudian menjelek-jelekkan kepolisian, tetapi ini cara kami untuk memberikan kontribusi bahwa kami paham betul institusi kepolisian adalah institusi yang strategic, yang vital di dalam satu negara.
Karena itu kami ingin berkontribusi agar kinerjanya menjadi jauh lebih baik, agar masyarakat menjadi kemudian percaya bahwa kerja-kerja kepolisian itu memang bertujuan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat. Bagi teman-teman yang tertarik untuk mendalami isu ini, hasil riset kami telah diterbitkan di dalam website uipublishing.com dan juga reformasipolri.org.

PUSKAKRIM (Pusat Kajian Kriminologi) Universitas Indonesia adalah penyelenggara kegiatan penelitian, pelatihan, dan pengabdian masyarakat dalam bidang Kriminologi yang berada di bawah payung Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) FISIP UI.





