ICCPR adalah singkatan dari International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), sebuah perjanjian hak asasi manusia internasional yang diadopsi PBB tahun 1966 yang mewajibkan negara-negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik warga negaranya, seperti kebebasan berbicara, beragama, berserikat, hak atas pengadilan yang adil, dan perlindungan dari penyiksaan, serta Indonesia telah meratifikasinya melalui UU No. 12 Tahun 2005.

International Covenant on Civil and Political Rights
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoax Kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Reformasi KUHAP menyatakan bahwa RUU KUHAP gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana.
-
Mempercepat Pengesahan RKUHAP Adalah Agenda Terang-terangan Menjegal Reformasi Kepolisian
Jakarta, 17 November 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menarik draf RKUHAP saat ini dan menunda rencana pengesahannya.

