International Covenant on Civil and Political Rights

ICCPR adalah singkatan dari International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), sebuah perjanjian hak asasi manusia internasional yang diadopsi PBB tahun 1966 yang mewajibkan negara-negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik warga negaranya, seperti kebebasan berbicara, beragama, berserikat, hak atas pengadilan yang adil, dan perlindungan dari penyiksaan, serta Indonesia telah meratifikasinya melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Berita Terkait