Bugivia Maharani, Peneliti PSHK Indonesia, memaparkan substansi dari kertas kebijakan berjudul “Reformasi Kelembagaan dan Pengawasan Eksternal Kepolisian” yang mendorong penggunaan konsep Pemolisian Demokratis (Democratic Policing) di Indonesia, meletakkan kembali ruang lingkup fungsi Polri, menata ulang tugas dan kewenangan Polri dalam pelayanan publik, melakukan transformasi pengawasan eksternal Polri, hingga memberikan rekomendasi implementasi konsep Pemolisian Demokratis.
00:25 | Sejarah Singkat Reformasi Polri
Ada salah satu tuntutan pada saat itu yaitu memisahkan fungsi angkatan bersenjata Republik Indonesia yaitu antara TNI dan Polri yang mana keluar lalu TAP MPR nomor VI tahun 2000 yang memisahkan antara TNI dan juga Kepolisian Republik Indonesia. Dua-duanya masih tetap menjadi alat negara, tapi perannya berbeda di mana TNI itu akan lebih condong kepada sebagai alat pertahanan, sedangkan polisi sendiri akan condong ke alat keamanan negara. Perkembangannya pada saat pasca reformasi pada saat itu elit politik ketika itu mendudukkan kepolisian sebenarnya secara luas.
01:20 | Masalah Sistem Pemolisian Terpusat
Kedudukan Polri di pasca reformasi yang mana akhirnya kita menganut satu sistem pemolisian yang terpusat atau centralized policing yang menempatkan kepolisian di bawah pemerintah pusat dalam hal ini adalah presiden yang mana kalau kita lihat sistem pemolisian ini dalam praktik beberapa negara justru banyak sekali memicu masalah dan juga justru berkontradiksi dengan konsep negara demokrasi.
Pemolisian kita yang sangat centralized ini justru mendekatkan polisi kepada kekuasaan rezim dibandingkan rakyat itu sendiri. Bahkan rakyat saat ini tidak memiliki kontrol atas kinerja-kinerja yang dilakukan oleh kepolisian.
02:03 | Jalan Mundur Reformasi Polri
Lima tahun ke belakang, bisa dibilang Reformasi Polri justru stagnan atau berjalan mundur ya kalau saya kira. Kenapa? Karena pertama makin banyak sekali persekusi yang terjadi saat ini. Kalau kita lihat di beberapa laporan lembaga penegak HAM, baik itu misalnya Komnas HAM maupun organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada bidang hak asasi manusia, kepolisian itu jadi aktor nomor satu terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Kontrol publik terhadap kinerjanya pun tidak ada. Kita tidak punya mekanisme akuntabilitas, mekanisme pengawasan terhadap apa yang dikerjakan oleh kepolisian, dan justru alih-alih membenahi itu, sekarang misalnya ada arah kebijakan yang melegitimasi keburukan-keburukan yang ada di kepolisian. Jadi dalam policy brief reformasi kelembagaan dan pengawasan eksternal kepolisian, PSHK itu mendorongan konsep pemolisian demokratis di Indonesia.
03:14 | Pemolisian Demokratis dalam Reformasi Polri
Salah satu hal fundamental dari reformasi kepolisian adalah bagaimana kepolisian itu bisa ada di bawah kontrol masyarakat sipil, ada di bawah kontrol publik. Dan di penelitian yang dilakukan oleh PSHK kami sebenarnya banyak sekali teori yang berkembang terkait sistem pemolisian.
Tapi kami menggunakan teori democratic policing atau pemolisian yang demokratis karena kami melihat hal ini sesuai dengan konstitusi kita, apa yang diamanatkan di konstitusi dan juga bagaimana hal ini juga sepadan dengan konsep negara demokratis yang ada di Indonesia. Setidaknya ada beberapa prinsip fundamental dalam pemolisian demokratis.
03:57 | Pemolisian Demokratis – #1 Penghormatan Terhadap HAM
Yang pertama, adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sebenarnya secara normatif kepolisian memiliki peraturan internal terkait dengan hak asasi manusia ini. Tetapi dalam perjalanannya atau dalam prakteknya di lapangan justru banyak sekali praktek-praktek kepolisian yang akhirnya melanggar hak asasi manusia itu sendiri.
Salah satu contohnya misalnya yaitu adalah praktek penyiksaan, di mana berdasarkan laporan-laporan dari, misalnya lembaga hak asasi manusia maupun organisasi masyarakat sipil, banyak sekali ditemukan dugaan penyiksaan yang dilakukan di tahanan-tahanan kepolisian maupun dalam konteks misalnya melakukan pemeriksaan.
Kepolisian ini masih sangat mengandalkan pengakuan daripada tersangka dibandingkan mencari barang bukti, alat bukti yang bisa mendukung adanya tindak pidana. Pada akhirnya, praktek-praktek penyiksaan untuk memperoleh pengakuan itu pun seringkali dilakukan seperti itu.
Pada sisi lain, arah perumusan peraturan perundang-undangan khususnya dalam konteks sistem peradilan pidana seharusnya dilakukan dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut. Pemerintah harus dengan serius mengkaji berbagai wewenang Kepolisian yang menjadi faktor terjadinya tindak kekerasan eksesif serta pelanggaran HAM.
05:11 | Pemolisian Demokratis – #2 Peran dan Fungsi
Yang kedua adalah terkait dengan peran dan fungsi kepolisian di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Meskipun di dalam konstitusi kita sudah mengatur bahwa fungsi kepolisian yaitu dalam hal keamanan dan ketertiban, sayangnya kita belum memiliki arah yang jelas terkait dengan apa itu keamanan dan ketertiban yang mana akhirnya definisi keamanan itu dipersonifikasi oleh kepolisian yang dapat menginterpretasikan bagaimana mereka dalam mengamankan dan melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan negara demokrasi.
05:52 | Pemolisian Demokratis – #3 Pelaksana Demokrasi
Lalu yang ketiga, yaitu terkait dengan kepolisian sebagai pelaksana demokrasi itu sendiri. Setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan oleh kepolisian. Yang pertama, dia tidak terlibat dalam politik praktis, dia tidak terlibat dalam fungsi-fungsi atau memiliki kewenangan tugas lain yang di luar dari fungsi utamanya dalam bidang keamanan dan ketertiban.
Lalu yang kedua, dia harus melindungi dan menjamin bahwa pelaksanaan demokrasi itu berjalan dengan aman. Misalnya, ketika ada demonstrasi kepolisian seharusnya menjadi guarding-nya menjaga bahwa masyarakat pada saat turun ke jalan merasa aman menyampaikan pendapatnya di
muka umum gitu, bukan justru melakukan tindakan-tindakan yang eksesif yang sedang menjalankan haknya, hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Dan ini yang terjadi misalnya di di pada saat demonstrasi di bulan Agustus 2025, banyak sekali aktivis yang pada akhirnya dijadikan tahanan politik yang ditangkap karena menyuarakan pendapatnya terhadap pemerintah.
07:08 | Pemolisian Demokratis – #4 Penggunaan Kekuatan
Lalu terkait dengan penggunaan kekuatan yang mana penggunaan kekuatan ini tidak bisa dilakukan dalam setiap saat, tapi hanya dapat dilakukan dalam konteks waktu tertentu atau terbatas atau dalam kondisi yang luar biasa. Sedangkan kalau kita lihat saat ini ada demonstrasi apa penggunaan kekuatannya sudah sangat berlebih.
Prinsip-prinsip proporsionalitas itu tidak diimplementasikan oleh kepolisian. Yang paling sangat jelas terlihat pada saat Kanjuruhan, para suporter tidak menggunakan senjata yang berlebih, tapi justru dilawan oleh kepolisian dengan persenjataan yang lengkap yang akhirnya menimbulkan korban yang begitu besar.
07:55 | Pemolisian Demokratis – #5 Dasar Pengaturan Kewenangan
Lalu dari konteks kebijakannya yang mana undang-undang, kebijakan, yang mengatur terkait dengan kewenangan kepolisian itu seharusnya diatur secara jelas dan tepat dan tidak multitafsir. Persoalannya saat ini adalah dalam Undang-Undang Polri masih ada pasal multitafsir yang bisa memperluas kewenangan Polri. Misalnya, di dalam pasal 14 itu masih ada frasa “kewenangan lainnya” atau “tugas lainnya” yang bisa diinterpretasikan secara luas oleh kepolisian itu sendiri.
08:31 | Pemolisian Demokratis – #6 Akuntabilitas
Lalu selanjutnya adalah terkait dengan akuntabilitas di mana kalau dari konteks pemolisian demokratis kepolisian memiliki tanggung jawab kepada publik, maka publik harus mengetahui apa saja yang dikerjakan oleh kepolisian. Tapi persoalannya saat ini kita tidak punya mekanisme transparansi dan akuntabilitas dari kepolisian itu. Pada saat publik ingin mengakses misalnya laporannya sudah sejauh mana atau anggaran yang digunakan itu kita masih kesulitan seperti itu.
09:07 | Pemolisian Demokratis – #7 Pengawasan
Lalu yang terakhir terkait dengan lembaga pengawas eksternal atau lembaga pengawas yang mengawasi kepolisian. Kalau dari konteks pemolisian demokratis, setidaknya lembaga pengawas ini harus multi layer. Tidak bisa ada satu lembaga tertentu, tapi ada banyak lembaga. Misalnya dari eksekutif, ada dari legislatif, dari yudikatif, juga dari beberapa lembaga negara misalnya Komnas HAM dan Ombudsman.
Yang paling utama adalah adanya lembaga pengawas eksternal independen yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan bahkan menindak dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang mana saat ini kita belum memiliki mekanisme tersebut di dalam pengawasan eksternal kepolisian saat ini.
10:12 | Transformasi pengawasan eksternal – #1 Kelembagaan
Kalau berdasarkan dengan teori dari sistem pemolisian demokratis, setidaknya ada tiga hal yang harus dimiliki lembaga pengawas eksternal. Yang mana sebenarnya ini juga jadi rekomendasi kami yang pertama. Dari segi kelembagaan dia harus independen, nonstruktural, tidak berada di bawah rumpun eksekutif. Lalu juga dari segi anggotanya dia punya masa jabatan yang tetap dan melalui seleksi adanya mekanisme seleksi yang terbuka.
10:46 | Transformasi pengawasan eksternal – #2 Kewenangan
Lalu dari segi kewenangan, dia punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Nah, tidak hanya itu, dari segi kewenangan juga adanya mekanisme banding dari misalnya kita melaporkan ke pengawas internal, tapi ternyata hasil dari pengawas internal kita tidak setuju gitu ya.
Akhirnya kita bisa mengajukan banding ke lembaga pengawas eksternal dan lembaga pengawas eksternal juga memiliki kewenangan untuk setidaknya mengawasi kerja-kerja dari lembaga pengawas internal itu sendiri.
11:23 | Transformasi pengawasan eksternal – #3 Tugas
Lalu yang terakhir, dari segi tugasnya tentu dia memiliki tugas untuk menerima laporan dari masyarakat ada terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian lalu memiliki tugas untuk terbuka kepada kepada publik terhadap kinerja-kinerjanya atas penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan transparansi atas kinerja yang dilakukan.
11:53 | Kompolnas dan Pentingnya UU Pengawas Eksternal
Persoalannya adalah pengaturan terkait Kompolnas itu ada di dalam Undang-Undang Polri, di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait kepolisian yang mana seharusnya kalau dia akan mengawasi kepolisian seharusnya dia punya undang-undang tersendiri yang mengatur
terkait kewenangannya. Sedangkan saat ini kewenangan Kompolnas itu masih menyangkut di Undang-Undang Polri dari segi pengaturannya.
Lalu yang kedua, dia tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan, bahkan menindak ke anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. Lembaga pengawas eksternal yang ideal, setidaknya punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan bahkan
menindaklanjuti seperti yang ada di, misalnya, praktek-praktek di negara lain.
12:45 | Pengaturan Fungsi Kepolisian Berdasarkan UUD 1945
Yang pertama kita perlu lihat dulu pengaturan fungsi terkait dengan kepolisian yang ada di dalam konstitusi. Setidaknya ada dua pasal dalam konstitusi kita yang mengatur terkait kepolisian. Yang pertama tentu saja pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, di situ jelas menyebutkan fungsi dari kepolisian adalah keamanan dan ketertiban.
Yang kedua yaitu ada di pasal 24 ayat 3. Meskipun di pasal 24 ayat 3 tidak menyebutkan kata kepolisian di dalam rumusan pasalnya, tetapi badan badan lain yang berkaitan dengan badan peradilan gitu ya. Kalau kita lihat ke dalam catatan pembentukan Undang-Undang 1945 pasca reformasi pada saat itu sebenarnya akan memasukkan dua lembaga lainnya yaitu kepolisian dan juga kejaksaan.
Karena badan peradilan yang dimaksud di sini adalah yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana kita. Tapi pada akhirnya kedua lembaga itu tidak disebutkan dan akhirnya diubah menjadi badan-badan lainnya.
14:01 | Permasalahan UU 2/2002 tentang Polri
Nah, kalau kita lihat sekarang pertama di pasal 24 ayat 3 terkait dengan ee sistem peradilan pidana, kita sudah ada KUHAP, kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur fungsi kepolisian sebagai penegak hukum di situ. Lalu, bagaimana dengan keamanan dan ketertiban yang ada di pasal 30 ayat 4?
Pasca reformasi setelah kepolisian dan TNI akhirnya berpisah gitu ya. TNI sendiri dia punya arah kebijakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 terkait dengan bagaimana pertahanan negara dan yang mengatur bagaimana alur koordinasi antara militer dengan lembaga-lembaga negara lainnya.
Dalam konteks keamanan negara pada saat ini kita masih ada kekosongan bagaimana sih kebijakan keamanan nasional kita, bagaimana arah kebijakan keamanan negara kita yang ada justru pada saat itu dibentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang pada akhirnya mempersonifikasi konsep keamanan ke dalam tubuh kepolisian. Mereka bisa memiliki peraturan sendiri dan juga mengimplementasi sendiri tanpa adanya penyeimbang atau juga koordinasi yang jelas dengan lembaga-lembaga lainnya.
15:20 | Permasalahan Perluasan Kewenangan Polri
Sebenarnya ada lagi muncul di dalam Undang-Undang Polri yang mana akhirnya fungsi itu meluas yang harusnya fungsi hanya keamanan dan ketertiban akhirnya meluas ke dalam hal-hal lainnya yang mana ini berdampak pada meluasnya wewenang dan juga tugas. Kalau misalnya
teman-teman lihat di dalam Undang-Undang Polri ada pasal terkait kepolisian dapat melakukan kewenangan lainnya sesuai dengan undang-undang atau tugas lainnya yang mana pasalnya sangat luas dan diinterpretasikan.
Nah, ini berdampak misalnya di konteks lalu lintas. Di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan banyak sekali kewenangan kepolisian di situ yang sebenarnya tidak berkaitan dengan konteks keamanan dan ketertiban. Misalnya, penerbitan surat izin mengemudi soal pemberian izin bengkel, bengkel kendaraan yang harus melalui kepolisian.
Lalu juga misalnya di luar konteks lalu lintas ada penerbitan SKCK. Kalau di negara lain itu criminal records yang seharusnya misalnya ada di dalam kewenangannya Mendagri. Lalu tadi soal penerbitan bengkel itu kan hal teknis sekali yang seharusnya bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah.
16:59 | Peran Masyarakat Sipil dalam Reformasi Polri
Hal yang paling penting dari peran masyarakat yaitu adalah menjadi watch dog dari kepolisian, kerja-kerja kepolisian bagaimana secara aktif mengawasi persoalan-persoalan yang ada di kepolisian saat ini. Misalnya dari hal kecil saja di daerahnya, misalnya dugaan terkait dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian, dia bisa melaporkan ke lembaga-lembaga negara misalnya dari Ombudsman, Komnas HAM atau membentuk hub-hub tersendiri yang mengawasi terkait dengan kinerja kepolisian.
17:50 | Peran Legislatif dalam Reformasi Polri
Arah kebijakan ke depan seharusnya dari Komisi III bisa memperbaiki bagaimana revisi Undang-Undang Polri ini sesuai dengan yang didorong oleh masyarakat yaitu memperbaiki kewenangan dan juga tugas yang dimiliki oleh kepolisian saat ini agar sesuai dengan amanah dari konstitusi kita di pasal 30 ayat 4 yaitu dari konteks keamanan dan ketertiban dan juga tidak menggunakan frase-frasa multitafsir yang mana kalau kita lihat banyak sekali di dalam peraturan kita pengaturan-pengaturan yang multitafsir dan akhirnya bisa memberikan kewenangan atau interpretasi baru dari fungsi dan kewenangan yang seharusnya.
PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Indonesia adalah sebuah lembaga penelitian dan advokasi independen yang didirikan tahun 1998 dengan tujuan mewujudkan pembentukan hukum yang bertanggung jawab secara sosial melalui riset dan advokasi di bidang legislasi.











